Berita Kerinci

23 Anggota DPRD Kerinci Periode 2014-2019 Dilaporkan Mantan Sekwan Dugaan Sumpah Palsu

23 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dilaporkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Aldi ke polisi.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
LAPORKAN - Mantan Sekwan DPRD Kerinci saat Ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 2023 lalu. Tak terima jadi terpidana korupsi, mantan Sekwan laporkan 23 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci

Kepala Kejari Sungai Antonius Despinola menyampaikan, uang sejumlah Rp 5 miliar lebih ini merupakan kelebihan bayar tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci periode 2017-2021.

"Kami melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 5.027.802.069. Uang ini merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan kerugian negara, yang merupakan kelebihan bayar sebagaimana penghitungan BPKP sebagai ahli penghitungan kerugian negara," katanya saat menggelar jumpa pers. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Misteri Keberadaan Mobil Matnur, Sopir Travel Tanjabbar Jambi Terkuak, Ditinggal Pelaku di Tol

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Gaya Hidup 7 Karyawati Rumah Makan Padang AC Andoenk Bikin Curiga s/d Razia

Baca juga: Remaja 17 Tahun Habisi Nyawa 2 Anak SD karena Mancing di Kolam Ikan Belakang Rumah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved