Berita Kerinci
23 Anggota DPRD Kerinci Periode 2014-2019 Dilaporkan Mantan Sekwan Dugaan Sumpah Palsu
23 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dilaporkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Aldi ke polisi.
TRIBUNAJAMBI.COM- 23 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dilaporkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Aldi ke polisi.
Kabarnya laporan ini terkait tudingan sumpah palsu saat menjadi saksi kasus korupsi tunjangan rumah dinas anggota dewan anggaran 2017-2021.
Diketahui Mantan Seklwan Aldi terjerat kasus korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD sejak 2023 lalu.
Laporan polisi soal sumpah palsu ini kabarnya sudah bergulir di Polres Kerinci.
Sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2014-2019 kabarnya sudah dipanggil penyidik dan dimintai kekerangannya.
Selain anggota dewan, penyidik juga meminta pendapat ahli pada penyidikan kasus ini.
Dalam laporannya, Aldi seolah tak terima karena hanya dia dan stafnya yang terjerat korupsi di lingkungan DPRD Kerinci.
Baca juga: Sosok Iyan Kincai, Bos Sumur Minyak Ilegal Batanghari, Diabetes Tapi Nekat Ngebor karena Besar
Baca juga: Misteri Keberadaan Mobil Matnur, Sopir Travel Tanjabbar Jambi Terkuak, Ditinggal Pelaku di Tol
Diketahui pada kasus korupsi tunjangan rumah dinas ini, mantan Sekwan Aldi dan 2 stafnya yakni Benny Ismartha dan Loly Karentina.
Pengadilan Tipikor Jami menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan pada mantan Sekwan. Di tingkat banding, vonis Aldi diperberat menjadi 1 tahun 8 bulan.
Kasus ini rugikan keuangan negara hingga Rp4,9 miliar.
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan.
Dalam kasus ini juga terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.
Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.
Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.
Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Gaya Hidup 7 Karyawati Rumah Makan Padang AC Andoenk Bikin Curiga s/d Razia
Baca juga: Remaja 17 Tahun Habisi Nyawa 2 Anak SD karena Mancing di Kolam Ikan Belakang Rumah
Misteri Keberadaan Mobil Matnur, Sopir Travel Tanjabbar Jambi Terkuak, Ditinggal Pelaku di Tol |
![]() |
---|
Sosok Iyan Kincai, Bos Sumur Minyak Ilegal Batanghari, Diabetes Tapi Nekat Ngebor karena Besar |
![]() |
---|
5 Berita Populer Jambi, Gaya Hidup 7 Karyawati Rumah Makan Padang AC Andoenk Bikin Curiga s/d Razia |
![]() |
---|
Dua Santri jadi Korban Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat yang Ternyata tak Berizin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.