Berita Viral
Perangai Jan Hwa Diana Kini Tak Tahu Dimana Ijazah Karyawan yang Ditahannya, Disindir 'Mbulet'
Hingga kini pengusaha Jan Hwa Diana masih belum mengembalikan ijazah para mantan karyawannya. Padahal sebelumnya Jan Hwa Diana sudah didesak
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
Oleh karna itu, dalam Perda tersebut, pengusaha dilarang melakukan penahanan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Adapun dalam Perda yang sama di Pasal 79 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan itu, bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silahkan lapor. Akan langsung saya redam," ujar Eri.
Sidak Wamenaker
Lalu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer akhirnya memutuskan untuk mengecek secara langsung ke Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (16/4/2025).
Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut, Diana terkesan berbelit ketika ditanya perihal penahanan ijazah karyawannya.
Bahkan, Diana mengaku tidak tahu terkait surat tanda kelulusan itu.
"(Saya) tidak dihargai, kemudian banyak hal yang janggal. Berkelit-kelit orangnya (Diana), mbulet, orang tidak mau mengakui. Kita tanya (tahan ijazah) tidak tahu,” kata Noel, Gudang UD Sentosa Seal, Kamis (16/4/2025).
Akhirnya, Noel menyerahkan perkara penahanan ijazah itu, ke aparat kepolisian.
Selain itu, dia juga meminta agar ada penindakan tegas ketika Diana terbukti bersalah.
"Entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Saya pikir pak Wawali (Armuji) saja tidak dihargai, kita sebagai negara harus dihargai. Jangan pernah menahan ijazah,” ucapnya.
Sikap Khofifah
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut, pihaknya akan mengklarifikasi data eks karyawan yang ditahan ijazahnya untuk keperluan penerbitan ulang ijazah.
"Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang," kata Khofifah, di Surabaya, Minggu (20/4/2025)
FAKTA BARU Soal Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ungkap Kesaksian Eks Guru Besar UGM |
![]() |
---|
Viral Puluhan Motor Yamaha NMAX Baru Dijual Rp15 Juta, Ternyata Bekas Banjir |
![]() |
---|
APA Reaksi Jokowi Usai 3 Orang yang Berseberangan Dapat Amnesti dan Abolisi Prabowo? |
![]() |
---|
Nasib Pilu Guru Eky Tak Bisa Rawat Anaknya yang OGDJ Usai Dimutasi ke Daerah |
![]() |
---|
SIAPA Yulianus Paonganan? Dapat Amnesti Prabowo: Dulu Gencar Hina Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.