Berita Viral

Perangai Jan Hwa Diana Kini Tak Tahu Dimana Ijazah Karyawan yang Ditahannya, Disindir 'Mbulet'

Hingga kini pengusaha Jan Hwa Diana masih belum mengembalikan ijazah para mantan karyawannya. Padahal sebelumnya Jan Hwa Diana sudah didesak

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
IST
Emosi Wakil Menterei Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer meledak dengan perangai Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal yang menahan ijazah karyawan hingga melakukan pemotongan gaji secara sadis. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hingga kini pengusaha Jan Hwa Diana masih belum mengembalikan ijazah para mantan karyawannya.

Padahal sebelumnya Jan Hwa Diana sudah didesak sejumlah pejabat diantaranya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi hingga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Parahnya lagi Jan Dhwa Diana masih ogah mengakui perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika salah satu korban, Nila Handiana mengadukan masalah penahanan ijazah yang dilakukan Diana ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (25/3/2025).

"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, enggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," ucap Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).

Lalu Armuji merespons pengaduan tersebut dengan mendatangi Gudang UD Sentoso Seal, yang berada di Jalan Margomulyo Suri Mulia Permai, Rabu (9/4/2025).

Di luar perkiraan, Diana dalam teleponnya, menyebut Armuji sebagai penipu. 

Baca juga: Sikap Ridwan Kamil Buka Ruang Mediasi ke Lisa Mariana Jadi Sorotan, Ayu Aulia: Mbak LM

Baca juga: Nekat Lawan Prabowo, Baby Aisyah TKW Taiwan Larang Anak Ikut Makan Siang Gratis: Merendahkan

Akhirnya, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengunggahnya dalam akun pribadi media sosialnya terkait sidak ini.

Diana sempat melaporkan Armuji ke polisi, tetapi kemudian keduanya berdamai. 

Kasus ini mendapat respons Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Ia meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk menemani korban, Nila dalam melaporkan perkara itu ke aparat kepolisian.

Lalu, Kepala Disperinaker, Achmad Zaini mengatarkan korban untuk melaporkan perihal penahanan ijazah tersebut, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).

Kemudian pada Kamis (17/4/2025), Eri Cahyadi mengantarkan sendiri 30 mantan karyawan Diana melapor ke Polres Tanjung Perak.  

Eri juga meminta aparat kepolisian untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

Dengan demikian, perkara penahanan ijazah bisa segera menemukan titik terang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved