Berita Tebo
Pemkab Tebo Jambi Beri Sanksi Jika ASN Ketahuan Bermain Judol
Menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Provinsi Jambi berkaitan dengan bahaya judi online (Judol) dan saat ini Jambi sudah peringkat kesatu.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Provinsi Jambi berkaitan dengan bahaya judi online (Judol) dan saat ini Jambi sudah peringkat kesatu se-Indonesia, Minggu, (20/4/2025).
Pemerintah Kabupaten Tebo sudah memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat Judol.
Sebab, ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan sampai memberikan contoh yang buruk dengan bermain judol.
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Kelakuan Gila Ayah di Tebo ke Anaknya s/d Dugaan Asusila di Ponpes Tanjabbar
Banyak dampak akibat Judol, rumah tangga bisa hancur, tindakan kriminal semakin merajalela, pekerja tak fokus.
Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi akan menindak tegas ASN yang terlibat judi online.
Jika ketahuan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengatakan judi sangat berdampak bagi diri sendiri dan orang sekitar.
Selain berdampak kepada diri sendiri tentunya juga berdampak kepada pemerintah daerah, sebab bisa menurunkan kinerja mereka.
Baca juga: Pemkab Tebo Data Aset, Kendaraan Dinas Tak Terpakai Bakal Dilelang
"Judol ini sangat berdampak ya, bukan hanya orang dewasa, anak-anak bahkan semua lapisan masyarakat juga berdampak," terangnya.
Wabup bilang, untuk pegawai sendiri tentunya ada aturan disiplin, jika ada yang ketahuan bermain judi online.
Ia menegaskan, kedepannya Pemerintah Kabupaten Tebo akan membuat aturan khusus bagi ASN yang bermain judi jika diperlukan.
"Sebenarnya sudah diatur dalam aturan disipil ASN, jika memungkinkan kita akan buat aturan khusus untuk Judol," pungkasnya. (*)
Baca juga: Ayah di Bungo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Ditangkap di Perkebunan Tebo
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.