Berita Nasional

Oknum Guru SD VC Murid dan Pamer Bagian Vital usai Tonton Video Dewasa Kena Pasal Berlapis

Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun menjadi korban guru honorer berinisial J (36).

Editor: Mareza Sutan AJ
SuryaMalang.com/Mohammad Erwin
GURU HONORER TERSANGKA - Tersangka oknum guru honorer berinisial J (36) di Lumajang mengenakan masker saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/5/2025). Ia jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun menjadi korban guru honorer berinisial J (36).

Pria berusia 36 tahun itu kini menjadi tersangka karena tindakan asusila yang dia lakukan kepada muridnya.

Dia menunjukkan bagian vital tubuhnya kepada korban.

Kini, polisi menetapkan J (36) sebagai tersangka setelah bertindak amoral dalam kasus video call asusila kepada muridnya di Lumajang, Jawa Timur.

Bahkan, akibat tindakannya menunjukkan bagian vital tubuhnya pada korban, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata mengatakan, tersangka J yang merupakan guru olahraga SD itu mengaku terpengaruh kebiasaan buruknya menonton video porno.

Dia 'terpengaruh' setelah menonton video dewasa.

"Motif oknum guru berinisial J ini karena, mohon maaf, terangsang usai menonton video porno," ujar Pras ketika tersangka dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, dilansir Surya Malang, Jumat (18/4/2025).

Kronologi Kejadian

Pras menyebut, peristiwa tak senonoh itu terjadi pada 8 April 2025 silam.

Awalnya, korban yang merupakan siswi di salah satu SD menghubungi pelaku pada malam hari.

Korban bertanya kepada gurunya mengapa dia belum juga dimasukkan di grup WhatsApp pelajaran olahraga sekolah. 

"Saat itu timbul niatan tersangka untuk menunjukkan kemaluannya kepada korban melalui video call karena usai nonton film porno," ucap Pras.

Sontak korban terkaget atas tindakan tak bermoral tersebut.

Pelaku sempat mengancam tidak memberi nilai jika menceritakan kejadian cabul tersebut. 

Namun, korban lantas memberitahu orang tuanya dan pihak sekolah mengenai peristiwa yang menimpanya.

Polisi yang memperoleh laporan lalu menangkap tersangka di SD tempatnya bekerja pada 12 April 2025.

Dijerat Pasal Berlapis

Pras memastikan, korban dari tersangka hanya 1 orang siswi kelas 6 SD tersebut.

"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami, korban hanya 1.

"Kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," ucapnya.

Di sisi lain, J yang diketahui seorang duda mengaku menyesali perbuatannya.

"Menyesal, Pak," ungkapnya singkat di hadapan petugas.

Kini, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Pornografi dan ITE.

Tersangka J kini dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Terangsang Usai Nonton Video Dewasa, Oknum Guru Honorer di Lumajang Vidcall Asusila ke Siswi SD.

(Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Muhammad Erwin)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru di Lumajang yang Pamer Alat Kelamin saat VC Muridnya Dijerat Pasal Berlapis

 

Baca juga: Anak Menangis Histeris usai Karyawan Toko Mainan Meninggal karena Terjepit Lift

Baca juga: Viral Usaha Es Kristal Terpaksa Tutup karena Ulah Ormas, Bos Minta Bantuan Presiden

Baca juga: Tahanan Wanita jadi Korban Asusila Oknum Polisi di Ruang Tahanan Polres Pacitan

Baca juga: Penampakan Sabu 38 Kg dari Malaysia yang Masuk ke Indonesia via Riau, Pengedar Ditangkap

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved