Berita Nasional

Tahanan Wanita Diduga jadi Korban Asusila Oknum Polisi di Ruang Tahanan Polres Pacitan

Seorang oknum polisi berinisial LC diduga melakukan tindakan asusila terhadap warga binaan wanita di ruang tahanan.

|
Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
ILUSTRASI PENJARA - Seorang oknum polisi berinisial LC diduga merudapaksa tahanan wanita berusia 21 tahun di rumah tahanan Polres Pacitan, Jawa Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum polisi berinisial LC diduga melakukan tindakan asusila terhadap warga binaan wanita di ruang tahanan.

Oknum polisi anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, Jawa Timur.

Adapun korbannya adalah tahanan wanita berinisial PW (21) asal Jawa Tengah.

Tindakan tak pantas itu dilakukan saat sedang menjalani pemeriksaan internal.

Kini Aiptu LC telah ditahan di Mapolda Jawa Timur. 

Informasi itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dihubungi awak media pada Jumat (18/4/2025). 

Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

Tahapan itu mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC, termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita warga Jateng berusia 21 tahun. 

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya, dilansir dari SuryaMalang.com, Sabtu (19/4/2025).

Kini, oknum anggota polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah ditahan.

Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. 

Kronologi

Aksi bejat yang dilakukan oknum polisi itu terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan

Korbannya perempuan berinisial PW (21), warga Jawa tengah yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved