Berita Nasional
Keluarga ABG Tewas Dicekoki Narkoba Sudah Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Terdakwa
Kuasa Hukum keluarga korban FA (16) yang tewas akibat dicekoki miras dan narkoba oleh anak bos Prodia, sejatinya kliennya sudah menerima uang damai
Hanya saja, perihal dengan tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan.
"Kalau dari diri saya sendiri sudah (memaafkan), cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan," kata dia.
"Ya mudah-mudahan apa yang saya pikir bisa ajukan restitusi saya bisa dikabulkan oleh majelis hakim," sambung Radiman.
Ditemui di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Radiman, Toni RM mengungkap soal besaran restitusi yang diinginkan kliennya.
Kata dia, besarannya yakni Rp1 Miliar, yang akan digunakan untuk biaya membesarkan anak dari korban FA.
"Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya hanya Rp1 miliar untuk biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa," beber Toni.
Hanya saja kata Toni, penyampaian restitusi itu nantinya akan disampaikan oleh LPSK mengingat saat ini Radiman berada dalam perlindungan LPSK.
Sementara dalam sidang tersebut, Radiman hanya akan menyampaikan pengantar dan penjelasan kepada majelis hakim, agar nantinya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal restitusi bisa dikabulkan.
"Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan oleh LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap kami berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban," tutup Toni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga ABG yang Tewas Dicekoki Narkoba Ternyata Sudah Terima Uang Damai Rp 300 Juta Dari Terdakwa,
Baca juga: Donald Trump Muak Rusia dan Ukraina Ogah Damai, AS Berencana Muncur dari Perundingan?
Baca juga: Indonesia Ajukan 10 Poin Negosiasi dengan Amerika Serikat agar Trump Turunkan Tarif Impor
Momen Megawati Nangis dan Hentikan Pidato di Kongres saat Lihat Hasto |
![]() |
---|
Susunan Pengurus DPP PDIP 2025-2030: Megawati Rangkap Jabat Ketum dan Sekjen |
![]() |
---|
Benarkah Ada Transaksional antara Megawati dengan Gerindra terkait Pemberian Amnesti Hasto? |
![]() |
---|
Susunan DPP Partai Gerindra Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Ada Apa Dibalik Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.