Berita Selebritis

Tangis Paula Verhoeven Disebut Hakim Istri Durhaka Usai Terbukti Selingkuhi Baim Wong: Saya Ada Anak

Artis Paula Verhoeven menangis tak terima dengan keputusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dibacakan pada Rabu (16/4/2025) kemarin.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
IST
Artis Paula Verhoeven menangis tak terima dengan keputusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dibacakan pada Rabu (16/4/2025) kemarin. 

Tak hanya cinta Baim Wong yang dikhianati Paula Verhoeven, bahkan uang bulanan dari Baim Wong sendiri pun diserahkan untuk NS.

Mantan asisten pribadi Paula Verhoeven menuturkan bahwa majikannya menyelewengkan belanjaan di marketplace hanya untuk mendapat keuntungan.

Paula Verhoeven melakukan mark up harga barang orderan kantor untuk mendapat keuntungan yang digunakan membantu NS.

Perselingkuhan tersebut diketahui Baim Wong pada bulan Mei 2024.

Baim Wong telah beberapa kali mengantar Paula ke rumah orang tuanya namun oleh mertuanya diminta bersabar demi anak-anak.

Berkali-kali ia mengaku memaafkan namun Paula Verhoeven kembali mengulanginya.

Sementara itu, NS saat ini tak diketahui keberadaannya. Beredar kabar jika NS pulang ke Batam kembali ke istrinya setelah ketahuan berselingkuh dengan istri sahabatnya sendiri.

Fahmi Bachmid menambahkan, bukti perselingkuhan Paula Verhoeven juga tertuang dalam putusan cerai.

Ia membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim tertulis soal penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan.

"Terbukti ada perselingkuhan sehingga terbukti adanya istri yang nusyuz, durhaka terhadap suami. Ada lagi bukti dalam persidangan ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disembuhkan," tambah Fachmi.

Sayangnya Fachmi tidak menjelaskan rinci terkait dengan hal tersebut.

Bukti Paula Verhoeven selingkuh, katanya, mulai dari bukti keberadaannya bersama seorang lelaki dalam kamar.

"Bagaimana seseorang ada di kamar berduaan sampai sekian jam semuanya ada di putusan ini," katanya.

"Putusan ini membuktikan seseorang istri dengan seorang laki-laki yang bukan muhrim ada di kamar pada jam tertentu sampai tengah malam," tambah Fachmi.

Sementara kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma belum bisa memberi tanggapan.

"Kami masih meneliti terkait putusan, nanti akan memberikan statment," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved