Berita Nasional

Sejoli Tega Gugurkan Paksa Janin 7 Bulan: Menabung Beli Obat Aborsi hingga Kubur Bayi

Dua sejoli di Sumbar itu kini telah diamankan oleh polisi terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap bayi mereka.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
ist
ILUSTRASI BAYI - Pasangan di luar nikah di Padang Pariaman, Sumatra Barat, menggugurkan janin dalam kandungannya yang masih berusia 7 bulan hasil hubungan gelap. Kini keduanya bisa terancam pasal pembunuhan berencana. 

Lantaran janin yang ada dalam kandungan terus membesar, LSM dan MMY memutuskan untuk mulai menabung agar bisa membeli obat tersebut.

Tabungan itu terkumpul. Setelahnya, mereka segera membeli obat penggugur kandungan itu pada awal bulan Maret 2025.

Bayi dalam rahim LSM saat itu berusia sekitar tujuh bulan.

"Tepat pada usia kehamilan tujuh bulan keduanya membeli obat tersebut (3 Maret)," ujar Andreanaldo.

Obat yang dibeli secara online tersebut baru datang lima hari setelahnya.

Memaksa Gugurkan Bayi

Pada 10 Maret 2025, LSM mengonsumsi obat tersebut selama dua hari berturut-turut sesuai petunjuk yang didapat dari media sosial.

Tiga hari setelahnya, tepatnya pada 13 Maret, LSM mengalami kontraksi.

Mereka berdua segera berusaha mengeluarkan bayi tersebut di kamar mandi rumah MMY.

Anak tersebut berhasil dikeluarkan, namun meninggal dunia.

Janin dari rahim LSM itu sempat dimandikan terlebih dahulu sebelum dikuburkan di halaman dekat rumah MMY.

Diketahui Warga

Pada 10 April, perbuatan keduanya diketahui oleh warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung menindak lanjut.

Keduanya ditangkap dan dibawa petugas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved