Berita Nasional
Sejoli Tega Gugurkan Paksa Janin 7 Bulan: Menabung Beli Obat Aborsi hingga Kubur Bayi
Dua sejoli di Sumbar itu kini telah diamankan oleh polisi terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap bayi mereka.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Lantaran janin yang ada dalam kandungan terus membesar, LSM dan MMY memutuskan untuk mulai menabung agar bisa membeli obat tersebut.
Tabungan itu terkumpul. Setelahnya, mereka segera membeli obat penggugur kandungan itu pada awal bulan Maret 2025.
Bayi dalam rahim LSM saat itu berusia sekitar tujuh bulan.
"Tepat pada usia kehamilan tujuh bulan keduanya membeli obat tersebut (3 Maret)," ujar Andreanaldo.
Obat yang dibeli secara online tersebut baru datang lima hari setelahnya.
Memaksa Gugurkan Bayi
Pada 10 Maret 2025, LSM mengonsumsi obat tersebut selama dua hari berturut-turut sesuai petunjuk yang didapat dari media sosial.
Tiga hari setelahnya, tepatnya pada 13 Maret, LSM mengalami kontraksi.
Mereka berdua segera berusaha mengeluarkan bayi tersebut di kamar mandi rumah MMY.
Anak tersebut berhasil dikeluarkan, namun meninggal dunia.
Janin dari rahim LSM itu sempat dimandikan terlebih dahulu sebelum dikuburkan di halaman dekat rumah MMY.
Diketahui Warga
Pada 10 April, perbuatan keduanya diketahui oleh warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan langsung menindak lanjut.
Keduanya ditangkap dan dibawa petugas.
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.