Berita Jambi

Lima Remaja di Jambi Ditangkap karena Bawa Sajam, Terancam 10 Tahun Penjara

Polda Jambi mengamankan lima remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jalan Kapten Pattimura No. 118, tepatnya di sekitar Kuburan Cina,

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
BAWA SAJAM - Polda Jambi mengamankan lima remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jalan Kapten Pattimura No. 118, tepatnya di sekitar Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu dini hari (16/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi mengamankan lima remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jalan Kapten Pattimura No. 118, tepatnya di sekitar Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu dini hari (16/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang melakukan konvoi motor sambil membawa senjata tajam.

“Begitu menerima informasi, tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan 12 remaja. Setelah pemeriksaan, lima orang di antaranya terbukti membawa senjata tajam,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, dalam konferensi pers pada Kamis (17/4/2025).

Kelima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AR (Aldito Risdiansyah), AM (Amar Mauran), RA (Rafi Alghani), BP (Bima Putra Pratama), dan ARP (Argali Rosyandra Pratama).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, tujuh pemuda lainnya, yakni Wahyu Alpais, Alif Riski Apriliansyah, Ridho Desviano, Asep Irawan, Rezi Ramadhan, M. Zikri, dan Riko Ardiansyah, berstatus sebagai saksi karena tidak ditemukan membawa senjata.

Polisi juga menyita lima bilah senjata tajam berbagai jenis dan ukuran sebagai barang bukti.

Proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah langkah telah dilakukan seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Tim penyidik kini tengah menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas AKBP Imam.

Baca juga: Dinamika Internal Golkar Memanas, Kader Ungkap Alasan Dukung Agus Rubiyanto Gantikan Cek Endra

Baca juga: Potensi Sejarah Jambi Terancam: Benda Cagar Budaya Dijarah, Ini Sanksinya

Baca juga: Liciknya Dokter Syafril Nekat di Kamar Kos Ajak Pasien Main di Ranjang, Penjara 12 Tahun Menanti

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved