Berita Jambi
Potensi Sejarah Jambi Terancam, Jika Nekat Jarah Benda Cagar Budaya Bisa Kena Denda Rp1 Miliar
Seperti di Kabupaten Muaro Jambi, sejak tahun 2022 diketahui marak terjadi aksi pencurian barang antik di kawasan Kumpeh Ilir, tepatnya daerah Suak Ka
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aturan soal penemuan benda yang diduga cagar budaya, termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Novie Heru Putranto, menjelaskan isi yang ada dalam pasal 23.
"Setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan atau lokasi yang diduga situs cagar budaya, wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukan," ujarnya, Jumat (18/4/2025).
Meski aturan tersebut jelas tertulis, masih banyak masyarakat yang agaknya belum mengetahui atau mungkin mengabaikan hal tersebut.
Seperti di Kabupaten Muaro Jambi. Sejak tahun 2022, diketahui marak terjadi aksi pencurian barang antik di kawasan Kumpeh Ilir, tepatnya daerah Suak Kandis.
Desa yang jaraknya hampir tiga jam dari Kota Jambi tersebut, diketahui banyak menyimpan benda bersejarah baik yang masih tersimpan di dalam tanah hingga sudah dicari oleh masyarakat itu sendiri.
Lantas, bagaimana peran pemerintah dalam menangani hal ini dan apa sebenarnya kerugian yang terjadi jika benda-benda yang diduga peninggalan sejarah tersebut dijual secara ilegal?
Novie Heru Putranto mengatakan Provinsi Jambi bisa saja kehilangan jejak sejarahnya akibat aktivitas pengambilan benda-benda bersejarah tanpa izin tersebut.
"Hal tersebut sudah melanggar hukum. Bahaya paling besar, penghilangan jati diri masyarakat Jambi. Karena potensi Jambi luar biasa untuk sejarah dan budaya," ujarnya pada Tribunjambi.com.
Ia mengatakan pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan kawasan di daerah Suak Kandis sebagai cagar budaya.
Hal tersebut menjadi salah satu langkah, agar benda-benda peninggalan bersejarah dapat dijaga dilestarikan.
Tidak hanya itu, upaya pencegahan seperti sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita sudah melakukan kegiatan preventif. Pihak polres, pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jambi ataupun Kabupaten Muaro Jambi. Kita juga mencoba melakukan semacam tindakan untuk pelanggaran. Namun, belum maksimal," ungkapnya.
Tidak hanya pemerintah, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam menjaga benda-benda bersejarah ini.
Novie mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang, setiap orang yang tanpa izin pemerintah melakukan pencarian cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun.
| 15 Ribu Warga Jambi Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Al Haris Gerakkan ASN Bantu Stunting |
|
|---|
| Pemprov Jambi Targetkan Tekan Angka Stunting Tahun 2025 |
|
|---|
| Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional |
|
|---|
| Wagub Sani Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani dan Ceramah di Tanjabtim Jambi |
|
|---|
| Keluarga Aryadi yang Ditembak Mati Polisi di Jambi Akan Lapor ke Mabes Polri, Diduga Tewas Dianiaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.