Berita Jambi
Potensi Sejarah Jambi Terancam, Jika Nekat Jarah Benda Cagar Budaya Bisa Kena Denda Rp1 Miliar
Seperti di Kabupaten Muaro Jambi, sejak tahun 2022 diketahui marak terjadi aksi pencurian barang antik di kawasan Kumpeh Ilir, tepatnya daerah Suak Ka
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Cagar Budaya, Novie Haru Putranto
"Serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.
Lebih lanjut, apabila ada masyarakat yang menemukan benda yang diduga cagar budaya atau peninggalan sejarah.
Dapat melaporkan kepada kepolisian atau pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi ataupun Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V.
Baca juga: Tinggi Air Sungai Batanghari Jambi Bertahan, BPBD Waspadai Air Kiriman
Baca juga: Duplikat Bendera Pusaka Berkibar, Pemkot Jambi Sukses Gelar Upacara HUT RI Ke-79
Berita Terkait:#Berita Jambi
| Kloter Pertama Haji Jambi Masuk Asrama 5 Mei, Berangkat ke Madinah via Batam |
|
|---|
| Yuk Kunjungi Geopark,Destinasi Wisata Andalan Kabupaten Merangin |
|
|---|
| Perbaikan IPA Tirta Mayang Picu Krisis Air, Warga Kota Jambi Terpaksa Beli |
|
|---|
| Posbankum Resmi Diluncurkan di Jambi, Perkuat Akses Hukum hingga Desa |
|
|---|
| Lelang Ratu Resort Hotel Jambi Masuk Tahap Verifikasi, Sewa Rp1,7 Miliar per Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pamong-Budaya-Ahli-Muda-Balai-Pelestarian-Cagar-Budaya-Novie-Haru-Putranto.jpg)