Berita Jambi
Potensi Sejarah Jambi Terancam, Jika Nekat Jarah Benda Cagar Budaya Bisa Kena Denda Rp1 Miliar
Seperti di Kabupaten Muaro Jambi, sejak tahun 2022 diketahui marak terjadi aksi pencurian barang antik di kawasan Kumpeh Ilir, tepatnya daerah Suak Ka
|
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Cagar Budaya, Novie Haru Putranto
"Serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.
Lebih lanjut, apabila ada masyarakat yang menemukan benda yang diduga cagar budaya atau peninggalan sejarah.
Dapat melaporkan kepada kepolisian atau pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi ataupun Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V.
Baca juga: Tinggi Air Sungai Batanghari Jambi Bertahan, BPBD Waspadai Air Kiriman
Baca juga: Duplikat Bendera Pusaka Berkibar, Pemkot Jambi Sukses Gelar Upacara HUT RI Ke-79
Berita Terkait:#Berita Jambi
| 15 Ribu Warga Jambi Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Al Haris Gerakkan ASN Bantu Stunting |
|
|---|
| Pemprov Jambi Targetkan Tekan Angka Stunting Tahun 2025 |
|
|---|
| Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional |
|
|---|
| Wagub Sani Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani dan Ceramah di Tanjabtim Jambi |
|
|---|
| Keluarga Aryadi yang Ditembak Mati Polisi di Jambi Akan Lapor ke Mabes Polri, Diduga Tewas Dianiaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.