Berita Jambi

Potensi Sejarah Jambi Terancam, Jika Nekat Jarah Benda Cagar Budaya Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Seperti di Kabupaten Muaro Jambi, sejak tahun 2022 diketahui marak terjadi aksi pencurian barang antik di kawasan Kumpeh Ilir, tepatnya daerah Suak Ka

|
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Cagar Budaya, Novie Haru Putranto 

"Serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.

Lebih lanjut, apabila ada masyarakat yang menemukan benda yang diduga cagar budaya atau peninggalan sejarah.

Dapat melaporkan kepada kepolisian atau pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi ataupun Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V.

Baca juga: Tinggi Air Sungai Batanghari Jambi Bertahan, BPBD Waspadai Air Kiriman

Baca juga: Duplikat Bendera Pusaka Berkibar, Pemkot Jambi Sukses Gelar Upacara HUT RI Ke-79

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved