Berita Nasional

Kakak Beradik jadi Korban Nafsu Paman, Warga Hakimi Pelaku sebelum Dibawa Polisi

Kakak beradik di Bogor menjadi korban kebejatan paman bernama Arkat (49) selama bertahun-tahun.

Editor: Mareza Sutan AJ
ist
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Kakak beradik menjadi korban rudapaksa paman sendiri selama bertahun-tahun. Kini pelaku bernama Arkat telah ditangkap polisi setelah sempat jadi bulan-bulanan warga, 

TRIBUNJAMBI.COM, BOGOR - Kakak beradik di Bogor menjadi korban kebejatan paman bernama Arkat (49) selama bertahun-tahun.

Pria 49 tahun ini merudapaksa kedua keponakannya di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kini Arkat telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polresta Bogor Kota.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bogota,” kata Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (17/4/2025).

Tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak dikenai Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kini polisi masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui apakah tersangka melakukan pencabulan sampai berhubungan badan atau tidak.

Sementara itu, korban sedang dilakukan pendampingan untuk menghilangkan traumanya.

“Kita masih menunggu hasil visum untuk ke arah berhubungan badannya,” ujar Aji.

Sejak 2018

AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pelaku mencabuli kedua keponakannya mulai dari tahun 2018.

Pada saat itu, korban baru beranjak masuk ke SMP dan kini sudah berusia 20 dan 18 tahun.

“Jadi diiming-imingi uang jajan. Untuk nominalnya saat ini kita masih dalami, berapa uang jajan yang diberikan pamannya itu,” kata Aji, Selasa (15/4/2025).

Aji menyebut, tak ada ancaman yang dilakukan kepada keponakannya.

“Selama ini belum ada. Kita lagi lakukan pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

Kronologi Pengungkapan

Adapun aksi pencabulan ini diketahui saat korban mengadu kepada istri pelaku.

“Si korban bercerita kepada istri si pelaku ini. Pada hari kemarin tidak dilakukan tapi korban mengadu kepada istrinya,” ucap Aji.

Korban juga langsung menceritakan aksi yang dilakukan pamannya.

Pelaku terdorong hawa nafsu sehingga tega mencabuli keponakannya sendiri.

“Pencabulan itu dilakukan di rumahnya sendiri,” ujarnya.

Kasus itu pun sampai ke lingkungan tetangga setempat.

Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan atau dipukuli warga sekitar, Senin (14/4/2025).

SR (27), tetangga korban mengatakan, saat itu korban berteriak minta tolong sebab pamannya hendak mencabulinya.

“Lagi magrib kemarin anaknya pas lagi dipaksa kayak gitu, lari teriak-teriak,” kata SR, Selasa.

Warga yang mendengar teriakan itu langsung berkerumun.

Tak berselang lama, pelaku ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.

“Dibawa sama polisinya itu sekitar pukul 22.40 WIB,” terang SR.

Korban akhirnya menceritakan semua aksi yang dilakukan pamannya itu.

“Jadi ternyata korbannya itu adik kakak. Mereka tinggal satu rumah. Cuman dipisah atau disekat gitu. A sering mencabuli mereka ternyata,” ucap SR.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Paman yang Cabuli Kakak Beradik di Cilubang Bogor Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

 

Baca juga: Oknum Pegawai LP2M jadi Tersangka usai Hamili Mahasiswi saat KKN

Baca juga: Dokter Priguna Sengaja Bawa Obat Bius Sendiri untuk Buat Korban tak Sadarkan Diri

Baca juga: Truk Rokok Oleng lalu Terguling usai Sopir Panik Hindari Kucing di Jalan

Baca juga: Viral Oknum Polisi di Palembang Pegang Pistol saat Aniaya Mantan Pacar: Kagek Kutembak

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved