Berita Nasional
Oknum Pegawai LP2M jadi Tersangka usai Hamili Mahasiswi saat KKN
Seorang pegawai LP2M Universitas Mataram berinisial S berurusan dengan hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pegawai LP2M Universitas Mataram berinisial S berurusan dengan hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mataram (Unram) berinisial S sebagai tersangka.
S ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menghamili seorang mahasiswi.
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Itu (laporan) sudah dalam proses penyidikan, minggu depan kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Puje menyampaikan, penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya lebih dari dua orang.
Mengenai kronologi kejadian tersebut, Puje enggan menjelaskan secara detail.
Namun, dia menilai tindakan yang dilakukan tersangka itu telah melanggar hukum.
"Dia diberikan kewenangan, diberikan tanggung jawab oleh lembaga, untuk melakukan suatu tindakan tetapi dia salah menggunakan, sehingga mengakibatkan peristiwa kekerasan seksual," jelas Puje.
Puje menjelaskan, peristiwa itu terjadi di wilayah Mataram, NTB.
Sementara itu, mahasiswi yang menjadi korban dan dihamili oleh pelaku, kini telah melahirkan.
Kasus ini menjadi sorotan warga Mataram, terutama di kalangan civitas akademika.
Karena itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda NTB.
Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk komitmen Unram dalam mewujudkan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
| PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Mendikdasmen: Perbanyak Kegiatan Fisik |
|
|---|
| PP Tunas Berlaku Hari Ini, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir |
|
|---|
| Selat Hormuz Diblokade: Bahlil Imbau Tak Panik, Prabowo Perintah ESDM Cari BBM |
|
|---|
| Mantan Menteri Hingga Eks Kapolda Sowan ke Jokowi, Ada Juga Stafsus Wapres |
|
|---|
| Rehabilitasi akibat Bencana Sumatra Telan Rp130 T, Daerah Harus Saling Bantu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-pemerkosaan-16042025.jpg)