Mantan Presiden Jokowi Hadapi 2 Gugatan, Terkait Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu
Saat ini mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang menghadapi 2 gugatan yakni terkait calon pembeli mobil Esemka dan terkait ijazah.
TRIBUNJAMBI.COM- Saat ini mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang menghadapi 2 gugatan.
Dua gugatan sekaligus ini memunculkan spekulasi sengaja dimunculkan agar kelak di kemudian hari tak ada lagi yang menggugat.
Dalam ilmu hukum ini disebut dengan ‘ne bis in idem’.
Diketahui Jokowi digugat dua perkara, yakni terkait calon pembeli mobil Esemka dan terkait ijazah.
Gugatan terkait mobil Esemka ini dilayangkan salah satu calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19).
Ia menggugat Mantan Presiden Jokowi karena merasa dirugikan tidak bisa membeli Mobil Esemka.
Gugatan kedua terkait ijazah.
Penggugatnya yakni seorang advokat Muhammad Taufiq.
Baca juga: Cara Dua Bos PT PAL Jambi Korupsi Kredit Bank BNI Rp 105 Miliar Selama Dua Tahun
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Hari Ini 16/4/2025 Jadi Rp1.916.000 per Gram
Dia menggugat Jokowi karena menduga ijazah yang digunakan palsu saat mencalonkan diri dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjadi Presiden RI.
Pakar Hukum Tata Negara UNS Sunny Ummul Firdaus mengungkapkan asas ini lebih banyak diterapkan pada gugatan pidana.
Sedangkan dua gugatan ini merupakan gugatan perdata.
“Kalau bicara ne bis in idem lebih bicara soal pidana,” jelasnya saat dihubungi Selasa (15/4/2025).
Ia justru menyoroti bahwa semua pihak sama di mata hukum.
Menurutnya, atas dasar apapun gugatan ini sah-sah saja dilayangkan.
“Kalau saya lebih menyorotinya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Itu bagian dari asas negara hukum. Maka bukan berdasarkan yang lain-lain. Jika ada yang dirasa mengganggu keadilan maka diselesaikan secara hukum,” jelasnya.
Meski begitu, ia tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.
Asas ini dipegang hingga ada putusan pengadilan.
“Saya kira sah-sah saja mau menggugat kemana saja boleh. Tapi tetap ada asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan inkracht,” terangnya.
Roy Suryo Catat Sejumlah Kejanggalan
Roy Suryo akhirnya melihat langsung skripsi Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dari situ, Roy Suryo mengungkapkan adanya sejumlah keanehan.
Ia menjelaskannya setelah bersama sejumlah massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (15/04/2025).
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Perbedaan Skripsi Jokowi di UGM, Catat Sejumlah Keanehan
Baca juga: Sosok Martua Sitorus, Pendiri Wilmar Asal Pematang Siantar
Aksi massa tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait keaslian ijazah Jokowi.
Dalam aksi tersebut, beberapa perwakilan massa, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia, melakukan audiensi dengan pihak rektorat dan Fakultas Kehutanan UGM.
Roy Suryo menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh tim inti TPUA yang terdiri dari Pak Eggi Sudjana dan rekan-rekannya karena mereka mengalami kendala di perjalanan.
"Sayang memang pertemuan ini tidak bisa dihadiri oleh tim inti karena rombongan ada kendala di jalan," ungkapnya usai audiensi.
Dalam audiensi tersebut, hanya tiga perwakilan yang diizinkan masuk, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia.
Pertemuan berlangsung singkat dan sempat terjadi ketegangan.
"Sempat timbul eskalasi yang agak sempat meninggi, ini terus terang saja hampir saja kami walk out, karena agak meninggi. Meningginya ya karena ada saut-sautan debat, tapi enggak apa-apa, itu biasa," tuturnya.
Roy Suryo menekankan bahwa pihaknya meminta untuk melihat skripsi Joko Widodo, merujuk pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang memperbolehkan akses publik terhadap karya ilmiah.
"Undang-undang itu membolehkan setiap orang untuk melihat skripsi karya orang lain, itu enggak boleh dilarang. Akhirnya tadi ditunjukkan," ujarnya.
Setelah melihat skripsi tersebut, Roy Suryo mencatat adanya perbedaan dalam ketikan.
"Yang jelas skripsinya Jokowi itu memang ada perbedaan ketikan, antara ketikan batang tubuh yang diketik dengan mesin tik biasa, dan di depan itu dengan cetakan yang tidak pada Zamannya," jelasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya lembar pengesahan dari dosen penguji di skripsi tersebut.
Baca juga: Peta Politik Jelang Musda Golkar Provinsi Jambi, Agus Rubiyanto Kantongi 8 Dukungan DPD II
"Meskipun dosen pengujinya bisa disebutkan tadi oleh kawan-kawannya, tapi faktanya tidak ada," tegasnya.
Pertemuan juga membahas lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Joko Widodo.
Namun, ia mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat melihat ijazah asli Joko Widodo karena ijazah tersebut tidak disimpan di kampus.
"Memang kita tidak bisa melihat ijazah asli karena memang ijazah asli tidak disimpan di kampus. Ijazah asli insya Allah besok akan dilihat oleh teman-teman yang bergerak ke Solo," tuturnya.
Roy Suryo menyatakan bahwa ia tidak dapat ikut ke Solo untuk melihat ijazah tersebut karena harus kembali ke Jakarta.
"Saya memang tidak bergerak ke Solo besok karena saya harus pulang ke Jakarta. Tapi, moga-moga besok dapat diperlihatkan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Spekulasi Gugatan Jokowi Agar Tidak Dituntut Lagi, Pakar Hukum Solo : Asas Ne Bis In Idem ke Pidana,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Hari Ini 16/4/2025 Jadi Rp1.916.000 per Gram
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Perbedaan Skripsi Jokowi di UGM, Catat Sejumlah Keanehan
Baca juga: Harga Kelapa di Madiun Naik Gila-gilaan Jadi Rp 17.000 per Butir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.