Berita Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Tak Tunjukkan Ijazah saat Massa 'Geruduk' Rumahnya: Tak Ada Kewajiban
Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi tidak berkenan menunjukkan ijazahnya saat menemui massa yang menggeruduk rumahnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi tidak berkenan menunjukkan ijazahnya saat menemui massa yang menggeruduk rumahnya.
Massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu menemui di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Pertemuan itu berlangsung selama 30 menit.
Silaturahmi dan halalbihalal itu dilakukannya sebagaimana dengan warga lainnya yang kerap datang menemui Jokowi.
Namun, selain bersilaturahmi, massa TPUA juga menyampaikan keinginan mereka agar Jokowi menunjukkan ijazah UGM asli.
Sebab selama ini menjadi bahan perbincangan publik terkait keasliannya.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada (kewajiban) dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka. Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," tegas Jokowi.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Gugatan Ijazah Jokowi Dikabulkan Pengadilan?
Baca juga: Mantan Presiden Jokowi Hadapi 2 Gugatan, Terkait Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu
Ia juga menegaskan bahwa UGM telah menyampaikan klarifikasi secara resmi dan menyeluruh soal keabsahan ijazahnya.
"Karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana pencemaran nama baik saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini membawa ini ke ranah hukum," tutupnya.
Jika Diminta Pengadilan
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah mengakui bahwa Jokowi tidak berkenan menunjukkan dokumen ijazah tersebut.
"Nampaknya beliau tidak berkenan untuk menunjukkan ijazah itu begitu ya dan mengembalikan kepada proses hukum bahwa kalau diperintahkan pengadilan maka akan ditunjukkan," kata Rizal.
Rizal juga menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan aksi serupa di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan juga menempuh jalur hukum terkait dugaan keaslian ijazah.
"Lalu, kita sampaikan bahwa pengadilan itu juga sudah pernah kita lakukan dan ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan bahkan sebelum sampai kepada pokok perkara, pembuktian itu ternyata pengadilan tidak berwenang," jelas Rizal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.