Sosok Ali Muhtarom, Tersangka Suap Vonis Korupsi CPO yang Juga Hakim Kasus Tom Lembong
Sosok Ali Muhtarom, hakim kasus Tom Lembong yang jadi tersangka suap gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO
TRIBUNJAMBI.COM- Sosok Ali Muhtarom, hakim kasus Tom Lembong yang jadi tersangka suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ali Muhtarom merupakan satu dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan koruspi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam kasus Tom Lembong, Ali Muhtarom merupakan hakim anggota.
Dalam sidang perkara Tom lembong, susunan majelis hakim terdiri dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota, yakni Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah.
Ali Muhtarom kini terjerat kasus usap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Imbasnya kini posisi hakim anggota Ali Muhtarom digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.
Baca juga: Usai Laporkan Wawako Surabaya, Pengusaha Jan Hwa Diana Dilaporkan Eks Anak Buah Ijazah Ditahan
Baca juga: Deretan Kasus Ditangani Marcella Santoso yang Terjerat Suap Hakim, OoJ Brigadir J-Harvey Moeis
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).
Awalnya penyidik menetapkan 4 tersangka kasus suap ini, yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.
Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
Lantas seperti apa sosol Ali Muhtarom?
Profil dan Harta Kekayaan Ali Muhtarom
Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995. Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.
Tidak banyak informasi yang didapat terkait Ali Muhtarom.
Baca juga: Viral Aksi Sejoli Bagaikan Musang Birahi di Kolam Renang Kota Jambi, Padahal Ada Ibu-ibu di Sebelah
Baca juga: Viral Bocah SMP Curi Uang Rp20 Juta Orangtuanya untuk Beli 2 iPhone, Untuk Dia dan Temannya
Usai Laporkan Wawako Surabaya, Pengusaha Jan Hwa Diana Dilaporkan Eks Anak Buah Ijazah Ditahan |
![]() |
---|
Penjelasan Ending Drama The First Frost, Apakah Sang Yan dan Yifan Menikah? |
![]() |
---|
Viral Bocah SMP Curi Uang Rp20 Juta Orangtuanya untuk Beli 2 iPhone, Untuk Dia dan Temannya |
![]() |
---|
Viral Aksi Sejoli Bagaikan Musang Birahi di Kolam Renang Kota Jambi, Padahal Ada Ibu-ibu di Sebelah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.