Berita Jambi
Permen LH Nomor 14 Tahun 2024 Terbit, Perusahaan Pelanggar Lingkungan Dikenakan Denda Administratif
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup melalui penerbitan regulasi baru, yakn
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup melalui penerbitan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur sanksi administratif berupa denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan, seperti tidak memiliki izin, tidak memenuhi ketentuan penataan ruang, atau menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kepala DLH Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, melalui Koordinator PPLH, Sinta Hendra, menyampaikan bahwa pendekatan penegakan hukum kini tidak lagi sebatas teguran administratif.
“Kalau dulu cukup ditegur, sekarang langsung dikenakan denda. Misalnya perusahaan sudah beroperasi tapi belum memiliki dokumen lingkungan, mereka akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasinya,” ujar Sinta, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan meminimalisasi risiko pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan akan dilakukan setiap tiga bulan oleh KLHK. Dalam proses ini, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta melaporkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Nantinya dari hasil evaluasi itu, KLHK akan turun langsung, dan perusahaan yang melanggar wajib membayar denda. Bila tidak, bisa berujung pada sanksi pidana,” tegasnya.
Denda yang dikenakan akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga sistem pengawasan dan penindakan menjadi lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Selain itu, KLHK juga tengah menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Kehadiran UPT diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.
“Dengan UPT, daerah bisa terlibat langsung sebagai mitra pengawas. Ini akan mempercepat respons terhadap pelanggaran dan mendorong perusahaan lebih taat aturan,” tambahnya.
DLH Provinsi Jambi pun berencana melakukan sosialisasi regulasi ini kepada seluruh perusahaan, agar mereka memahami dan menyesuaikan diri dengan standar ketaatan lingkungan yang baru.
Dengan penerapan sanksi tegas dan sistem pengawasan yang diperkuat, DLH berharap upaya pelestarian lingkungan di Provinsi Jambi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Baca juga: KLHK Rancang Pembentukan UPT Daerah, DLH Jambi Sambut Baik untuk Perkuat Pengawasan Tambang
Baca juga: Pemkot Jambi Luncurkan Program Percepatan Pelayanan BPHTB, Target PAD Capai Rp 100 Miliar
Baca juga: Postingan IG Mantan Istri Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus, Single Mom Ungkap Fakta Baru
Jurnalis Gelar Aksi Tutup Mulut, Protes Penghalangan Liputan di Polda Jambi |
![]() |
---|
Demo di Jakarta, Ojol di Jambi Tetap Narik: Tak Ada Info |
![]() |
---|
Hari Ini Mulai Tilang ETLE di Kota Jambi, Dimana Saja Ada Kamera ETLE? |
![]() |
---|
Bekas Polisi hingga Dokter di Jambi Terjerat Kasus Narkoba, Polda Tangkap 247 Tersangka |
![]() |
---|
Himbara Diguyur Rp 200 Triliun, Begini Dampaknya di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.