News

Oknum Guru SD di Garut Cabuli Murid Laki-lakinya yang Masih 11 Tahun

Seorang guru berinisial IR (32) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang masih berusia

Ist
ILUSTRASI - Oknum Guru SD di Garut Cabuli Murid Laki-lakinya yang Masih 11 Tahun 

TRIBUNJAMB.COM - Seorang guru berinisial IR (32) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang masih berusia 11 tahun. 

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru IR terungkap pada April 2025, meskipun aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Februari 2025 di kawasan Kolam Cipanas, Garut

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pelaku menggiring korban ke ruang ganti bilas dan melakukan pencabulan di tempat tersebut.

"Korban digiring ke ruang ganti bilas oleh pelaku, kemudian terjadilah dugaan perbuatan cabul di tempat tersebut," kata AKP Joko Prihatin, Senin (14/4/2025).

Akibat perbuatannya, IR kini telah diringkus dan dijerat Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain. 

AKP Joko mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

"Semoga tidak ada korban lain, tapi kami terus lakukan pengembangan, jika ada yang merasa jadi korban, harap segera melapor," pungkasnya.

Gadis 11 Tahun di Makassar Dirudapaksa

Sementara itu, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seorang pegawai rumah makan bernama Khalil Gibran (37) diringkus setelah menyekap dan merudapaksa seorang gadis berusia 11 tahun.

Di Kota Makassar, kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 11 tahun dengan inisial P juga berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. 

Pelaku, Khalil Gibran, yang merupakan seorang pegawai di salah satu rumah makan, dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan karena melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Manggala menerima laporan adanya keributan di sebuah kontrakan di Kelurahan Batua pada Jumat (11/4/2025). 

Sesampainya di lokasi, ditemukan seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Kejadian bermula ketika korban P sedang berjualan kerupuk pada Kamis (10/4/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved