Berita Nasional

Legislatif Paling Tidak Patuh LHKPN, 2.941 Wajib Lapor Belum Setor ke KPK

Legislatif paling tak patuh dalam pelaporan LHKPN periode 2024. Ada 2.941 wajib lapor dari legislatif yang tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu.

Editor: Yoso Muliawan
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) dan anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) saat diperkenalkan kepada publik pada 7 Juni 2024. Budi Prasetyo membeberkan hasil sementara pelaporan LHKPN para penyelenggara negara dan pejabat publik. 

Masih ada 2.941 wajib lapor dari legislatif yang tidak melaporkan LHKPN sampai tenggat Waktu 14 April 2025.

Adapun wajib lapor yang paling patuh menyampaikan LHKPN adalah yudikatif.

Di lembaga yudikatif, total ada 17.931 wajib lapor LHKPN

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.928 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN.

Hanya tiga orang saja yang belum melaporkan LHKPN.

Persentase pelaporan LHKPN dari wajib lapor yudikatif ini pun mencapai 99,98 persen.

Baca juga: Data LHKPN, Ini Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang Cuma Punya 1 Mobil, Dilantik 20 Februari 2025

Dari eksekutif, persentase pelaporan LHKN dari para wajib lapor mencapai 96,99 persen.

Jumlah wajib lapor dari eksekutif yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 322.807 dari total 332.822 wajib lapor. 

Masih ada 10.015 wajib lapor dari eksekutif yang belum melaporkan LHKPN.

Kemudian dari BUMN/BUMD, dari total 44.808 wajib lapor, tercatat 44.057 yang sudah melaporkan LHKPN, dengan persentase pelaporan sebesar 98,32 persen.

Masih ada 751 wajib lapor dari BUMN/BUMD yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK.

Setelah masa pelaporan LHKPN ditutup, berikutnya KPK akan memverifikasi secara administratif.

Komisi antirasuah akan memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan oleh para penyelenggara negara. 

Setelah pelaporan LHKPN dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 
Batas Waktu Pelaporan LHKPN Ditutup, Legislatif Paling Tak Patuh, Yudikatif Paling Patuh
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/04/15/batas-waktu-pelaporan-lhkpn-ditutup-legislatif-paling-tak-patuh-yudikatif-paling-patuh.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved