Wawako Surabaya Dilaporkan Pengusaha Pasal UU ITE, Bermula Aduan Karyawan yang Ditahan Ijazahnya

Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak JI dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (I

Editor: Suci Rahayu PK
dok.Armuji
DILAPORKAN - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan CV Sentosa Seal, Jumat (11/4/2025). Terungkap penyebab Wakil Wali Kota Surabaya dilaprokan ke polisi. 

Cak Ji menyebut, penahanan ijazah karyawan tanpa alasan jelas dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. ‎

"Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun, hak hidupnya dipersulit," ujarnya dalam video YouTube tersebut. ‎

‎Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (11/4/2025), Cak Ji menyampaikan bahwa dia telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pihak perusahaan, tepatnya pada 10 April 2025. ‎

"Saya hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Surabaya. Namun, saya malah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Han Jua Diana pada tanggal 10 kemaren. 

Dan ini agar masyarakat bisa menyikapi secara profesional dan obyektif dalam membela kebenaran dan anak-anak yang tertindas," ucapnya dalam Instagram reels.

Cak Ji juga kesal dan mempertanyakan mengapa ada warga Surabaya yang tak mengenali wakil wali kotanya hingga sampai membuat tuduhan.

Baca juga: Kunci Jawaban Seni Budaya Kelas 9 Halaman 188, Penyanyi dan Lagunya

"Iya, sudah jelas. Di Surabaya kalau enggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik," ucapnya.

Tak hanya itu, Armuji juga akan menginstruksikan dinas terkait di Pemkot Surabaya untuk mengecek perizinan yang dimiliki pengusaha itu.

"Kita akan koordinasi dengan seluruh dinas terkait, saya suruh cek izin-izinnya, upah kerja dan semuanya. Karena Disnaker Provinsi ke sana pun tidak pernah dibukakan [pintu]," kata dia.

Laporan polisi ini akan segera dia layangkan pada pekan depan. Pasalnya, Armuji mengaku pada Jumat ini masih berada di Jakarta.

Hingga saat ini, pihak pelapor belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aduan penahanan ijazah tersebut.

Kata Pihak kepolisian

Polda Jatim membenarkan adanya pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji atau Cak Ji atas konten video buatannya yang viral di medsos. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Jumat (11/4/2025). 

Cak Ji dilaporkan atas tuduhan menyebar informasi tidak benar berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved