PSU Pilbub Bungo
Tak Ada Gugatan di MK, KPU Akan Tetapkan Dedy-Dayat Sebagai Paslon Terpilih Pilbup Bungo Jambi
Tiga hari usai penetapan hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo pasca putusan MK oleh KPU Kabupaten Bungo, tak ada gugatan yang dilayangkan
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga hari usai penetapan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo pasca putusan MK oleh KPU Kabupaten Bungo pada Senin (7/4/2025), tak ada gugatan yang dilayangkan ke MK.
KPU Kabupaten Bungo telah menetapkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 01 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat sebanyak 95.845 suara, sementara pasangan 02 Jumiwan Aguza dan Maidani meraih 95.625 suara.
"Hingga tiga hari usai penetapan hasil perolehan suara, tidak ada gugatan lagi yang masuk ke MK," kata anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Polres Bungo Lepas Personel Brimob Usai Tugas Pengamanan PSU Pilkada 2024
Dengan demikian maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024.
Hingga kini kata Suparmin, KPU Bungo sedang menunggu informasi dari KPU RI.
KPU RI juga sedang menunggu Buku Registrasi Peraka Konstitusi (BRPK) yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan di MK terkait hasil Pilbup Bungo usai putusan MK.
"Jadi sesuai dengan Pasal 57 PKPU 18/2024, kita masih nunggu info dari KPU RI, karena KPU RI juga sedang menunggu BRPK dari MK," ucapnya.
Jika BRPK sudah diterima, KPU RI langsung mengirimkan surat ke KPU Bungo danakan ditetapkan Paslon terpilih 3 hari setelah adanya surat dari KPU RI.
Baca juga: Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Tinjau Hitung Suara PSU Pilkada Bungo
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.