Berita Nasional

Polisi Gadungan dan Kekasihnya Berkomplot buat Peras Korban, Minta Tebusan Rp 8 Juta

Pasangan kekasih ini bersekongkol untuk memeras korbannya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polres Gowa
POLISI GADUNGAN - Polisi gadungan dan kekasihnya ditangkap tim Polres Gowa setelah korban mengaku mengalami pemerasan Rp8 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan kekasih ini bersekongkol untuk memeras korbannya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.

Namun, aksi licik pasangan yang terpaut sembilan tahun ini terbongkar oleh pihak kepolisian.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota kepolisian.

Mereka adalah Flari Afika Sugianto (21) dan pasangannya Mariana (30).

Dua sejoli itu ditangkap pada Senin malam, 7 April 2025, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Modus Operandi Pelaku

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan cara licik pelaku melancarkan aksinya.

Kata Andi, Flari mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh anak korban menggunakan obat-obatan terlarang.

Lalu, dia menelepon korban dan meminta uang tebusan agar bebas dari jerat hukum.

"Pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp8 juta agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum," ungkap Alfian.

Korban yang panik akhirnya memberikan uang, namun tidak sepenuhnya.

Korban baru bisa memberikan sebesar Rp 2,5 juta.

Sebagai jaminan, pelaku juga mengambil handphone anak korban untuk melunasi biaya tersebut.

Beberapa hari setelahnya, Flari kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan.

Namun, korban hanya bisa memberikan tambahan Rp1,5 juta lagi.

Di situlah kecurigaan korban muncul.

Lapor Polisi

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Gowa.

"Korban mulai curiga setelah hanya memberikan Rp 1,5 juta lagi kepada pelaku," kata Alfian.

Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua handphone milik pelaku, satu handphone iPhone milik korban, satu stel pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atributnya, dan uang tunai sebesar Rp 2.368.000.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 

Artikel ini disadur dari Tribun-Timur.com dengan judul Peras Warga Gowa, Polisi Gadungan dan Pacarnya Ditangkap

 

Baca juga: Wanita 21 Tahun Itu Masih Trauma, Kini Ada 2 Lagi Korban Dokter Priguna di RS Bandung

Baca juga: DAFTAR 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi dan Peran Masing-masing

Baca juga: Viral Mobil Pelat Dinas Hampiri Wanita Malam Hari, Kementerian Pertahanan Buka Suara

Baca juga: Kabar Duka: Titiek Puspa Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved