Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

20 Kades dan 3 Pejabat Kecamatan Kena OTT di Sumsel, 2 jadi Tersangka

Puluhan kepala desa (kades) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Sripoko.com/Andy Wijaya
KADES TERSANGKA - As Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan 2 tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam OTT di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Jumat (25/7/2024), sore 

TRIBUNJAMBI.COM - Puluhan kepala desa (kades) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).

Dua kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati.

Penetapan ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam OTT yang dilakukan di kantor Camat Pagar Gunung itu, total 20 kepala desa termasuk Camat Pagar Gunung, Elsye Hartuti, turut terjaring.

Dua kepala desa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah N (Ketua Forum Kades) dan JS (Bendahara Forum Kades). 

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan selama beberapa tahun, termasuk adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

“Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Ardhryansah, kemarin (25/7).

Minta Kades Setor Rp7 Juta

Mengutip TribunSumsel.com, Ardhryansah menyebutkan bahwa kedua tersangka meminta kepala desa menyetor iuran sebesar Rp7 juta setiap tahun, yang diambil dari dana desa.

Dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemberian uang kepada oknum penegak hukum, dengan total kerugian negara mencapai Rp65 juta.

Meski jumlahnya terbilang kecil, dana itu berasal dari anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.

“Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tata usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang antikorupsi,” tambahnya.

Menurut Ardhryansah, OTT dilakukan saat para kepala desa menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di kantor camat.

“OTT ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.

"Uang yang diberikan oleh para kepala desa terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved