Berita Viral
Siapakah Dokter Priguna Anugerah, Black List Seumur Hidup karena Rudapaksa Keluarga Pasien Bandung
Kronologi dokter residen anestesi viral diduga melakukan pelecehan s3ksual terhadap keluarga pasien. Kemenkes hingga Unpad beri sanksi tegas.
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) diringkus oleh Polda Jabar atas dugaan pemerkosaan.
Ia diduga melakukan rudapaksa terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus memberikan obat bius agar korban tidak sadarkan diri. Obat bius yang diberikan kepada korban berupa midazolam.
Setelah sadar, korban merasakan sakit pada area kemaluan setelah beberapa jam diberikan obat bius tersebut.
Korban pun meminta visum ke dokter SPOG. Hasilnya menunjukkan adanya bekas sperma yang menempel.
Hal itu terjadi di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.
Pihak RS Buka Suara
Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan pihak Unpad telah menerima laporan tersebut.
Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).
Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.
Kini, korban kini telah didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.
Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pelaku Dikeluarkan
Selain itu, pihak Unpad juga telah mengeluarkan PAP dari program PPDS.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com.
Masuk Daftar Hitam Seumur Hidup
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Sebagai langkah tegas, Kemenkes memberikan sanksi larangan seumur hidup bagi terduga pelaku untuk melanjutkan program residen di RSHS Bandung.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4).
Kronologi Kejadian
Kronologi dokter residen anestesi viral diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien. Kemenkes hingga Unpad beri sanksi tegas.
Kasus ini heboh setelah drg Mirza mengunggah kronologi dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PDDS) di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Assalamualaikum dok
Izin saya mendapat informasi bahwa ada 2 Residen Anestesi PDDS FK (sensor) melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius (terdapat bukti CCTV lengkap) keluarga pasien menuntut secara hukum kepada 2 Residen dan (sensor)," tulis pesan yang diterima dan diunggah akun @drg.mirza pada Selasa (8/3)
"Jadi ada pasien bapak-bapak dirawat di UCY, ditungguin sama anaknya (cewek)
Pasiennya pre op, perlu darah
Nah, sama si pelaku ditawarin ke anak pasien, cross matchnya sama saya aja biar cepet prosesnya
Dibawa lah pasien ke gd MCHC lt 7.
Wicis gedung baru. Lantai 7nya masih kosong
Di lantai 7, korban disuruh ganti baju pakai baju pasien. Terus dipasang akses IV
Menurut w pasiennya juga ga paham sih prosedur crosmatch kek gimana makanya manut manut wae
Terus dimasukin midazolam terus terjadi
Kejadiannya sekitar tengah malem."
"Si pelakunya nunggu sampe pasiennya aga sadar sekitar jam 4 pagi
Pelaku keliatan poko e mondar-mandir di lorong lt 7
Korban sadar sekitar jam 4/5 pagian terus keliatan jalan di lorong lt 7 tapi sambil aga sempoyongan."
"Terus abis cross match itu pasiennya tuh ngeluh ko yang sakit bukan cuma tangan bekas akses iv tapi di kemaluan juga sakit
Akhirnya si korban minta visum ke spog, ketahuan lah ada bekas sperma
Terus di mchc 7 itu juga setelah dicek, ada bekas sperma bercecer di lantai
Besoknya machc 7 dipasang police line."
Dokter Mirza mengaku telah melihat foto pelaku.
Ia menyebut pelaku sudah memiliki istri.
"Setelah ngeliat foto terduga pelakunya, aku kaget
Aku cuma pengen bilang: Minimal ngaca dan bersyukur mas, udah punya istri cantik gitu kok masih mesum aja!!!" tulis drg Mirza.
Dokter Mirza mengaku akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman tegas, baik dari PPDS maupun proses hukum pidana.
"Jika tidak ada langkah tegas (diberhentikan dari ppds dan diproses sesuai hukum pidana di Indonesia), kita akan terus bergerak bersama mengawal kasus ini sampai keadilan terwujud sama seperti saat kita kawal kasus di Semarang tahun lalu," lanjut drg Mirza. (tribunnews.com/falza/rina/siti)
Baca juga: Inilah Rupa Oknum Dokter PPDS yang Nodai Anak Pasien di RSHS Bandung dan Modus Aksinya
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Detik-detik Massa Ojol Luapkan Amarah hingga Lempari Kapolda Irjen Asep Edi Seusai Pemakaman Affan |
![]() |
---|
Perut Membesar, Lansia di Batam 12 Kali Rudapaksa Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Dosen yang Lempar Skripsi di Universitas Nias, Benarkah Berujung Damai? |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.