Berita Batanghari
Satu Perusahaan di Batanghari Jambi, Dinyatakan Pailit 300 Karyawan Dirumahkan
Satu perusahaan tersebut merupakan pabrik sawit, yang dinyatakan pailit pada tahun 2024 lalu oleh pengadilan, Senin (7/4/2025).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Satu perusahaan tersebut merupakan pabrik sawit, yang dinyatakan pailit pada tahun 2024 lalu oleh pengadilan, Senin (7/4/2025).
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari, M Ridwan Noor menuturkan, Perusahan tersebut bernama Pt. Palma Agro Sawit (PT.PAS) Desa Hajran yang bergerak di pengolahan buah sawit.
Dimana lanjutnya, dengan kondisi tersebut sedikitnya ada 316 orang karyawan yang harus dirumahkan.
Baca juga: Ratusan Koperasi Industri di Batanghari Tidak Aktif, Faktor Kepengurusan hingga Perusahan Pailit
Dan saat ini dalam proses pengembalian hak mereka.
“Beberapa faktor yang menyebabkan perusahan tersebut pailit, satu diantaranya faktor kelalaian dari mereka sendiri,“ ujarnya.
Kelalaian yang dimaksud, karena setiap perusahaan perkebunan itu mereka harus memiliki kebun sendiri.
selain itu jika perkebunan mereka sudah saatnya dilakukan replanting mereka harus melakukan itu.
“Yang terjadi dengan perusahaan yang pailit tadi, mereka lalai di sektor itu tadi, meski ada beberapa faktor lainnya,“ jelasnya.
Baca juga: Pailit, PT Sritex PHK 3.000 Karyawannya, Sisanya Tunggu Waktu
Untuk diketahui sendiri, jumlah total perusahaan perkebunan sawit (PKS) di Kabupaten Batanghari sendi saat ini berjumlah 15 perusahan di luar perusahaan industri lainnya.
Untuk nasib dari 316 karyawan yang terpaksa dirumahkan tadi, pemerintah hadir dan membantu mereka dalam memperjuangkan hak hak mereka yang seharusnya memang milik mereka.
“Saat ini mereka masih menunggu hak mereka dari tim kurator, terkait penyelesaian pailit ni,“ tandasnya. (usn)
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.