Pailit, PT Sritex PHK 3.000 Karyawannya, Sisanya Tunggu Waktu
Sekitar 3.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dirumahkan imbas eputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
TRIBUNJAMBI.COM - Sekitar 3.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dirumahkan imbas eputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Ini dibeberkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dilansir dari Antara, Sabtu (21/12/2024).
Kata dia, saat ini PT Sritex sedang melakukan review sejauh mana bisa bertahan.
"Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Saat ini ruang gerak PT Sritex untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.
"Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia," katanya.
Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal.
Ia berharap operasional perusahaan tidak terganggu.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, PT Sritex Tetap Pailit, Bagaimana Nasib Ribuan Karyawannya?
Baca juga: Kalender 2025, Awal Puasa versi Muhammadiyah di Kalender Hijriah Global Tunggal
"Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal (meski ada putusan Sritex pailit)," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.
"Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator," katanya.
Di sisi lain, dikatakannya, hingga saat ini kurator belum dapat memberikan kepastian going concern.
"Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali," katanya.
Sebelumnya, Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar manajemen Sritex untuk tetap menjalankan operasional produksi meskipun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan terkait status pailit.
Ia mengaku telah menemui pihak manajemen Sritex pada Kamis sore (19/20/2024) untuk mendukung keberlangsungan operasional Sritex.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi Tutup Seminggu Lagi, Ini Syarat dan Lokasi |
![]() |
---|
Kalender 2025, Awal Puasa versi Muhammadiyah di Kalender Hijriah Global Tunggal |
![]() |
---|
10 Cara Menghasilkan Uang untuk Pelajar Saat Liburan Sekolah di Rumah |
![]() |
---|
Prediksi Skor Getafe vs Mallorca , Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga Spanyol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.