Pailit, PT Sritex PHK 3.000 Karyawannya, Sisanya Tunggu Waktu

Sekitar 3.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dirumahkan imbas eputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Editor: Suci Rahayu PK
FREEPIK/SENIVPETRO
Ilustrasi pekerja industri garmen. PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Selain itu, dirinya menyampaikan sudah menjalin komunikasi intensif bersama kreditor, termasuk pihak PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). 

“Pemerintah mendorong ini going concern (kelangsungan usaha), jadi untuk tetap berproduksi," kata Airlangga di Jakarta. 

"Tadi sore saya juga berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern, tetap terjaga dan juga para kreditor termasuk salah satunya yang terbesar kan yang BNI untuk memimpin para kreditor ini agar satu tujuan dengan pemerintah,” tambah dia.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3.000 Karyawan Sritex Dirumahkan Imbas Pailit", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi Tutup Seminggu Lagi, Ini Syarat dan Lokasi

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Waduh Pimpinan Ponpes Tersangka Asusila 12 Santri Praperadilan

Baca juga: Kalender 2025, Awal Puasa versi Muhammadiyah di Kalender Hijriah Global Tunggal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved