PSU di Bungo
Sah, Perolehan Suara Dedi-Dayat Ungguli Jumiwan-Maidani dengan Selisih 220 Suara
Dari hasil tersebut, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo pasangan nomor urut 01 Dedy-Dayat meraih suara 95.845
TRIBUNJAMBI.COM,BUNGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo melaksanakan rapat pleno terbuka hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bungo.
Pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat unggul suara atas pasangan Jumiwan Aguza dan Maidani.
Rapat pleno dilaksanakan di Ballroom Hotel Swarna Bhumi Muara Bungo, Senin (7/4/2025).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bungo Armidis Fahmi, didampingi anggota KPU, Hadir juga KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dari hasil tersebut, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo pasangan nomor urut 01 Dedy-Dayat meraih suara 95.845. Sedangkan pasangan 02 Jumiwan-Maidani meraih suara 95.625.
Hal itu dibaca Ketua KPU Bungo Armidis Fahmi saat rapat pleno terbuka disaksikan masing-masing saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo.
Dengan dibacakan perolehan suara sah Ketua KPU meminta tanggapan kepada masing-masing saksi masing-masing paslon 01 dan 02 dan kedua belah pihak menerima hasil tersebut.
"Terimakasih banyak atas perhatian kita semua, selanjutnya akan ada penandatanganan hasil finalisasi dan selanjutnya akan kita serahkan kepada saksi 01 dan 02 begitu juga dengan teman-teman Bawaslu," ujarnya saat memimpin rapat pleno terbuka.
Dalam rapat pleno, KPU menghitung rekapitulasi suara dari 21 TPS dari 8 Kecamatan yang menggelar PSU, diantaranya Kecamatan Rimbo Tengah, Rantau Pandan, Pelepat, Bathin III, Jujuhan, Limbur Lubuk Mengkuang, Tanah Tumbuh, dan Bathin II Pelayang.
Armidis, mengatakan setelah pleno tingkat Kabupaten selesai, maka KPU Bungo akan melaporkan hasil pleno ke KPU RI.
"Setelah kita mendapat surat tidak ada perselisihan hasil di MK, kita menunggu surat dari KPU RI dan baru setelah itu kita baru bisa melaksanakan tahapan penetapan calon terpilih," katanya.
Ketika diitanya soal potensi gugatan ke MK, Armidis mengatakan, hal demikian adalah hak masing-masing Paslon.
"Terkait apakah mereka mengajukan gugatan itu terkait dengan Paslon masing masing," imbuhnya. (tribun jambi/sopianto)
Baca juga: Breaking News KPU Tetapkan Dedy-Dayat Menang Pilbup Bungo 2024
Baca juga: KPU Bungo Jambi Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Tingkat Kabupaten
KPU Tetapkan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat sebagai Pemenang Pilkada Bungo 2024 |
![]() |
---|
Breaking News KPU Tetapkan Dedy-Dayat Menang Pilbup Bungo 2024 |
![]() |
---|
Pleno PSU Pilkada Bungo, Dedy-Dayat Unggul dari Jumiwan-Maidani |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Keunggulan Dedy-Dayat di PSU Pilkada Bungo Jambi Sudah Terprediksi Sebelumnya |
![]() |
---|
Pasangan Jumiwan-Maidani Optimis Menang PSU di Bungo 5 April 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.