Video 5 Detik Kuak Aksi Rudapaksa Oknum TNI AL pada Juwita di Banjarbaru

Video berdurasi 5 detik sempat direkam jurnalis wanita, Juwita yang ternyata jadi korban pembunuhan oknum TNI AL di Banjarbaru

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Terbongkar hubungan asli wartawan Juwita (25) dengan oknum TNI AL inisial J (23) diduga pelaku pembunuhan. Ya, Juwita dan oknum TNI AL inisial J merupakan pasangan kekasih bahkan keduanya sudah mau menikah. 

TRIBUNJAMBI.COM- Ternyata Juwita (23), jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dirudapaksan sebelum dibunuh kekasihnya Kelasi Satu (Kls) Jumran alias J (23), anggota TNI AL Lanal Balikpapan.

Fakta ini terkuak dari video berdurasi lima detik yang yang diam-diam direkam Juwita.

Dalam video itu pelaku dalam keadaan mengenakan celana dan baju usai diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.

Rekaman itu dibuat secara diam-diam oleh Juwita, yang tampak ketakutan hingga membuat video tersebut bergetar.

Ini seperti dibeberkan kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri.

“Korban sempat merekam kejadian itu sebagai bukti. Dari keterangan keluarga, video ini menunjukkan bahwa pelaku baru saja melakukan aksinya,” kata Pazri, Rabu (2/4/2025), dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Bukti video ini menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang menguatkan dugaan rudapaksa yang dialami korban sebelum akhirnya ditemukan tewas pada 22 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan keluarga, Juwita mengalami rudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku.

Peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, sementara insiden kedua bertepatan dengan hari penemuan jasad korban.

Baca juga: Ternyata Jurnalis Wanita yang Dibunuh Oknum TNI AL di Banjarbaru Juga Dirudapaksa

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3/4/2025 Melonjak Jadi  Rp 1.836.000 per Gram

“Pelaku menyuruh korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru, kemudian datang dan memaksa masuk. Pelaku lalu mendorong korban ke tempat tidur dan merudapaksanya,” ungkap Pazri.

Kejadian ini sempat diceritakan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

Selain video lima detik, korban juga memiliki sejumlah foto sebagai bukti.

Hasil autopsi terhadap jasad Juwita menemukan adanya sperma dalam rahim korban.

Pihak keluarga pun meminta tes DNA guna memastikan identitas pemilik sperma tersebut.

“Kami mendesak agar dilakukan tes DNA untuk mengetahui siapa pemilik sperma, karena ini menyangkut kejelasan hukum,” ujar Pazri.

Karena keterbatasan fasilitas forensik di Kalimantan Selatan, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di luar daerah.

Seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Hingga saat ini, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin masih melakukan penyidikan. 

J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah mengakui perbuatannya.

Baca juga: KKB Papua Tuduh Bu Guru Rosalia Mata-mata TNI, Dibantah IKF NTT: Pakai Baju Loreng Karena Ikut Menwa

Namun, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan rudapaksa tersebut.

Kasus ini bermula saat jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA.

Sebelumnya, korban diketahui memiliki hubungan dengan tersangka dan telah bertunangan, dengan rencana pernikahan pada Mei 2025.

Namun, bukti-bukti yang terungkap, termasuk video lima detik yang direkam korban secara diam-diam, mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum pembunuhan.

Keluarga korban kini terus menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini.

 

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ternyata Jurnalis Wanita yang Dibunuh Oknum TNI AL di Banjarbaru Juga Dirudapaksa

Baca juga: Diduga Langsir BBM Subsidi, Mobil Kijang Terbakar di Desa Niaso Muaro Jambi

Baca juga: Waspada Politik Uang pada PSU Pilkada Bungo 5 April 2025, Bawaslu Jambu Buka Posko Pengaduan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved