Berita Viral

Viral Sopir Bus Mudik Gratis Turunkan Penumpang di Tol, Ibu dan Anak Terpaksa Jalan Kaki

Peserta mudik gratis terpaksa harus berjalan kaki setelah diturunkan sopir bus yang mengangkut mereka

Editor: Mareza Sutan AJ
X/Radio Elshinta
MUDIK GRATIS - Tangkapan layar video polisi mengantarkan ibu dan anak yang harus berjalan kaki setelah diturunkan di jalan tol karena ketiduran. 

Budi mengatakan, sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pada kasus ini penumpang tidak akan kena hukuman kendati yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang.

"Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut. Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budi.

Tentu saja sopir sejatinya berlaku bijaksana. Tahu dengan tugasnya untuk memberi kabar para penumpang.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul TEGA, Sopir Bus Mudik Gratis Turunkan Penumpang di Jalan Tol karena Ketiduran, Untung Ada Pak Polisi

 

Baca juga: Waspada Maling Beraksi Jelang Lebaran, Motor di Kota Baru Jambi Raib, Detik-detik Terekam CCTV

Baca juga: Apresiasi Menjelang Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025

Baca juga: AS Roma dan Napoli Ikut Bersaing Sengit untuk Dapatkan Pemain Incaran Inter Milan

Baca juga: Prajurit TNI Gugur Lagi, Prada Fuad Siregar, Satgas Rajawali-KKB Papua Kontak Tembak di Intan Jaya

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved