Berita Viral

Viral Sopir Bus Mudik Gratis Turunkan Penumpang di Tol, Ibu dan Anak Terpaksa Jalan Kaki

Peserta mudik gratis terpaksa harus berjalan kaki setelah diturunkan sopir bus yang mengangkut mereka

Editor: Mareza Sutan AJ
X/Radio Elshinta
MUDIK GRATIS - Tangkapan layar video polisi mengantarkan ibu dan anak yang harus berjalan kaki setelah diturunkan di jalan tol karena ketiduran. 

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta mudik gratis terpaksa harus berjalan kaki setelah diturunkan sopir bus yang mengangkut mereka.

Sopir bus yang mengangkut peserta mudik gratis itu menurunkan penumpang yang merupakan ibu dan anak di jalan tol karena keduanya ketiduran.

Bus yang mengakut mereka merupakan program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemda Serang, Banten.

Namun, dalam perjalanannya, ibu dan anak ini tertidur sehingga melewati titik turunnya.

Karena telah lewat, sopir bus lantas menurunkan keduanya di tol Tol Palikanci.

Mereka harus turun di bus, tepatnya di bahu jalan tol Km 189 Palimanan arah Cirebon.

Keduanya kemudian berinisiatif untuk berjalan kaki di jalan tol.

Beruntung, polisi yang melihat keduanya di bahu jalan kemudian membantu mengantarkan ke titik dimana tujuannya.

Video ibu dan anak yang berjalan kaki di bahu jalan tol itu tengah viral di media sosial.

Seorang petugas kepolisian membagikan kisah mereka yang terpaksa harus jalan kaki di bahu tol.

Dalam video tersebut, tampak seorang ibu dan anak perempuan yang jalan kaki.

Akhirnya, ibu dan anak itu diantar oleh petugas kepolisian untuk sampai ke tujuan, yakni Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun X Radio Elshinta, Kamis (27/3/2025).

Melansir dari Kompas.com, ibu dan anak itu merupakan peserta mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemda Serang, Banten.

Keduanya bertujuan untuk pulang ke kampung halaman ke kawasan Kertajati Majalengka.

Namun, karena tertidur, sang ibu dan anak pun melewatkan titik tujuan sehingga diturunkan di Tol Palikanci, tepatnya di bahu jalan tol Km 189 Palimanan arah Cirebon.

Beruntung, saat itu bertemu polisi yang bertugas sehingga keduanya langsung diantar ke tujuan.

“Izin melaporkan Kijang 03 Palikanci, membantu ibu bersama adik kecil ini menuju ke Jatiwangi, karena tadi diturunkan bus di tol Palikanci. Ini tadi minta di antar ke rumahnya daerah Jatiwangi,” kata petugas dalam video tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, petugas yang berada di dalam bus seharusnya menginformasikan kepada penumpang jika sudah mendekati destinasi.

“Tidur itu kan bagian dari kenyamanan. Harusnya petugas menginformasikan ke beberapa penumpang jika mendekati destinasi. Penumpang tidak bisa disalahkan karena bagaimana caranya penumpang tersebut harus dibanguni,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sopir yang menurunkan penumpang di sembarang tempat dapat dikenakan pasal hukuman.

Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol.

"Dalam Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum.

"Demikian pula di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Tol," kata Budiyanto.

Lebih rinci, pada Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.

c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak

d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Kemudian pada PP No 15 Tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol.

Maka dari itu, sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.

Budi mengatakan, sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pada kasus ini penumpang tidak akan kena hukuman kendati yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang.

"Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut. Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budi.

Tentu saja sopir sejatinya berlaku bijaksana. Tahu dengan tugasnya untuk memberi kabar para penumpang.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul TEGA, Sopir Bus Mudik Gratis Turunkan Penumpang di Jalan Tol karena Ketiduran, Untung Ada Pak Polisi

 

Baca juga: Waspada Maling Beraksi Jelang Lebaran, Motor di Kota Baru Jambi Raib, Detik-detik Terekam CCTV

Baca juga: Apresiasi Menjelang Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025

Baca juga: AS Roma dan Napoli Ikut Bersaing Sengit untuk Dapatkan Pemain Incaran Inter Milan

Baca juga: Prajurit TNI Gugur Lagi, Prada Fuad Siregar, Satgas Rajawali-KKB Papua Kontak Tembak di Intan Jaya

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved