Berita Viral

Viral Sopir Bus Mudik Gratis Turunkan Penumpang di Tol, Ibu dan Anak Terpaksa Jalan Kaki

Peserta mudik gratis terpaksa harus berjalan kaki setelah diturunkan sopir bus yang mengangkut mereka

Editor: Mareza Sutan AJ
X/Radio Elshinta
MUDIK GRATIS - Tangkapan layar video polisi mengantarkan ibu dan anak yang harus berjalan kaki setelah diturunkan di jalan tol karena ketiduran. 

Beruntung, saat itu bertemu polisi yang bertugas sehingga keduanya langsung diantar ke tujuan.

“Izin melaporkan Kijang 03 Palikanci, membantu ibu bersama adik kecil ini menuju ke Jatiwangi, karena tadi diturunkan bus di tol Palikanci. Ini tadi minta di antar ke rumahnya daerah Jatiwangi,” kata petugas dalam video tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, petugas yang berada di dalam bus seharusnya menginformasikan kepada penumpang jika sudah mendekati destinasi.

“Tidur itu kan bagian dari kenyamanan. Harusnya petugas menginformasikan ke beberapa penumpang jika mendekati destinasi. Penumpang tidak bisa disalahkan karena bagaimana caranya penumpang tersebut harus dibanguni,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sopir yang menurunkan penumpang di sembarang tempat dapat dikenakan pasal hukuman.

Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol.

"Dalam Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum.

"Demikian pula di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Tol," kata Budiyanto.

Lebih rinci, pada Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.

c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak

d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Kemudian pada PP No 15 Tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol.

Maka dari itu, sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved