Polemik di Papua
Komnas HAM Akhirnya Buka Suara, Kecam Aksi Keji KKB Papua Tewaskan Guru, Desak Tindakan Tegas
Komnas HAM akhirnya buka suara terhadap aksi keji yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua.
Komnas Akhirnya Buka Suara, Kecam Aksi Keji KKB Papua Tewaskan Guru di Yahukimo, Desak Tindakan Tegas
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akhirnya buka suara terhadap aksi keji yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua.
Pernyataan berupa kecaman keras itu disampaikan Atnike Nova Sigiro, selaku ketua.
Peristiwa penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan itu sebagaimana diketahui terjadi Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/3/2025) mengakibatkan satu guru meninggal dunia dan enam orang mengalami luka.
Enam orang yang terluka tersebut merupakan guru dan tenaga kesehatan.
Adapun kekejaman dari KKB Papua itu dengan melakukan pembakaran dan perusakan fasilitas publik.
Gedung sekolah disebut dibakar kelompok tersebut.
Peristiwa yang merenggut nyawa tenaga pendidik itu direspon Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM.
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Penjualan Senjata Api ke KKB Papua, 8 Urutan Kronologi
Baca juga: Bupati Didimus Bantah Tudingan KKB Papua Soal TNI-Polri Jadi Guru-Nakes:Kalau Benar,Saya Siap Mundur
"Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan KKB atas peristiwa ini. Tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Atnike Nova Sigiro, dalam siaran pers, Kamis (27/3/2025).
Atnike menjelaskan segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun di luar perang, yang dilakukan aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
“Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights),” ujarnya.
Komnas HAM juga memberikan perhatian terhadap situasi pasca-konflik di Distrik Anggruk yang dinilai rawan pelanggaran HAM.
Beberapa risiko yang perlu diantisipasi antara lain penyisiran mendadak oleh aparat penegak hukum, pengungsian internal, dan terganggunya pelayanan publik.
"Komnas HAM memberikan atensi terhadap situasi pasca konflik dan kekerasan di Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo yang rawan terhadap pelanggaran HAM, misalnya risiko dampak tindakan penyisiran tiba-tiba pelaku oleh aparat penegak hukum dan keamanan, pengungsian internal, dan terhambatnya pelayanan publik," jelasnya.
Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik demi perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Investigasi Profesional dan Perlindungan Korban
Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pembunuhan melalui investigasi yang profesional, transparan, dan menyeluruh.
Baca juga: Sosok Kolonel Inf Candra Kurniawan, Kapendam XVII/Cendrawasih Sebut KKB Papua Penjahat Kemanusiaan
"Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban, baik korban jiwa maupun luka, dan keluarga korban aksi kekerasan tersebut, baik pemulihan kesehatan, psikologis, memberikan kompensasi, termasuk pemulangan ke wilayah asal," ungkapnya.
Komnas HAM juga meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk menjamin keamanan warga sipil pasca penyerangan, termasuk perlindungan bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan petugas pelayanan publik lainnya.
"Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban, khususnya korban meninggal dunia yaitu Almarhum Rosalia Rerek Sogen yang berprofesi sebagai guru di Distrik Anggruk," kata Atnike.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama tim gabungan dari unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Apresiasi yang segera melakukan evakuasi terhadap para korban serta menarik tenaga kesehatan dan pendidikan dari wilayah-wilayah rawan yang menjadi perlintasan KKB Papua.
Sebelumnya, Satgas Operasi Damai Cartenz telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Distrik Anggruk.
Kepala Operasi Satgas, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa proses olah TKP dilakukan di tiga titik utama: kompleks perumahan guru SD YPK Anggruk, gedung Rumah Sakit Efata Anggruk, dan sekolah tempat terjadinya pengrusakan ruang kelas.
"Olah TKP ini dilakukan di tiga lokasi utama, yakni kompleks perumahan guru SD YPK Anggruk, gedung Rumah Sakit Efata Anggruk, dan sekolah tempat pengrusakan ruang kelas," jelas Faizal.
"Olah TKP merupakan bagian penting dari proses penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation untuk mengungkap kebenaran peristiwa pidana," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Lecce vs Roma di Serie A Italia, Kick off 02.45 WIB
Baca juga: Gempa 7,7 di Myanmar Tewaskan 1.0002 Orang, 2.400 Orang Dilaporkan Luka-luka
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Besiktas vs Galatasaray di Liga Super Turki, Kick off 00.30 WIB
Baca juga: Kronologi Serka Richard Tewas Usai Dikeroyok di Sentani Papua, TNI Alami 5 Luka Tusuk:Perut-Pinggang
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.