Polemik di Papua
Komnas HAM Akhirnya Buka Suara, Kecam Aksi Keji KKB Papua Tewaskan Guru, Desak Tindakan Tegas
Komnas HAM akhirnya buka suara terhadap aksi keji yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akhirnya buka suara terhadap aksi keji yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua.
Pernyataan berupa kecaman keras itu disampaikan Atnike Nova Sigiro, selaku ketua.
Peristiwa penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan itu sebagaimana diketahui terjadi Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/3/2025) mengakibatkan satu guru meninggal dunia dan enam orang mengalami luka.
Enam orang yang terluka tersebut merupakan guru dan tenaga kesehatan.
Adapun kekejaman dari KKB Papua itu dengan melakukan pembakaran dan perusakan fasilitas publik.
Gedung sekolah disebut dibakar kelompok tersebut.
Peristiwa yang merenggut nyawa tenaga pendidik itu direspon Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM.
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Penjualan Senjata Api ke KKB Papua, 8 Urutan Kronologi
Baca juga: Bupati Didimus Bantah Tudingan KKB Papua Soal TNI-Polri Jadi Guru-Nakes:Kalau Benar,Saya Siap Mundur
"Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan KKB atas peristiwa ini. Tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Atnike Nova Sigiro, dalam siaran pers, Kamis (27/3/2025).
Atnike menjelaskan segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun di luar perang, yang dilakukan aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
“Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights),” ujarnya.
Komnas HAM juga memberikan perhatian terhadap situasi pasca-konflik di Distrik Anggruk yang dinilai rawan pelanggaran HAM.
Beberapa risiko yang perlu diantisipasi antara lain penyisiran mendadak oleh aparat penegak hukum, pengungsian internal, dan terganggunya pelayanan publik.
"Komnas HAM memberikan atensi terhadap situasi pasca konflik dan kekerasan di Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo yang rawan terhadap pelanggaran HAM, misalnya risiko dampak tindakan penyisiran tiba-tiba pelaku oleh aparat penegak hukum dan keamanan, pengungsian internal, dan terhambatnya pelayanan publik," jelasnya.
Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik demi perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.