Berita Nasional

Saat Eks Kapolres Ngada Nodai Anak 5 Tahun, Fani Tunggu Uang 3 Juta di Kolam Renang

Fakta baru terungkap terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Wanita muda berinisial F terlibat kasus dugaan pelecehan seksual. (ist) 

Temukan 8 Video Pornografi

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya mengungkap bahwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merekam dan menyebarkan 8 video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I ke situs porno di Australia.

"Video yang kami terima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, itu ada delapan potongan video asusila," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.

Menurut Patar, video tersebut direkam dan disebarkan oleh Fajar sendiri.

Kasus ini awalnya diungkap oleh Mabes Polri dan kini ditangani Polda NTT.

Sebagai barang bukti, Polda NTT menerima sebuah compact disc (CD) dari Divhubinter Mabes Polri setelah Polisi Australia melaporkan kasus tersebut.

Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut belum menemukan video asusila lain yang melibatkan dua korban lainnya.

Barang bukti lain yang diamankan polisi dalam kasus ini meliputi pakaian korban, CD berisi video, rekaman CCTV di hotel lokasi pencabulan, serta ponsel yang digunakan AKBP Fajar untuk memesan kamar hotel.

Ditreskrimum Polda NTT juga telah menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini.

Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur yang menjadi korban Fajar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami sudah melayangkan surat panggilan dan mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat ini dia sedang diperiksa," ujar Patar.

Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).

Ia diketahui merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.

Fani dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan B, serta Pasal 15 Huruf C, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Ia juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

"Kasus ini menetapkan dua tersangka, yaitu AKBP Fajar dan Fani, dalam satu laporan polisi," pungkas Patar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved