Berita Nasional

Saat Eks Kapolres Ngada Nodai Anak 5 Tahun, Fani Tunggu Uang 3 Juta di Kolam Renang

Fakta baru terungkap terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Wanita muda berinisial F terlibat kasus dugaan pelecehan seksual. (ist) 

Usai mencabuli korban, Fajar menyerahkan uang bayaran sebesar Rp 3 juta kepada Fani.

Kemudian, Stefani mengantar korban kembali ke rumahnya dan memberi uang Rp100.000 kepada korban.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban," ungkap Patar.

Kasus itu tidak diketahui orang tua korban sepanjang tahun 2024.

Namun, akhirnya aksi keji Fajar terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.

Kini, Fani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada.

"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar.

F alias Fani dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun," kata Patar.

Awal Mula Kenalan

Dirkrimum Kepolisian Daerah Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan awal perkenalan wanita yang memasok anak berusia lima tahun kepada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

F berusia 20 tahun dan berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang lanjut Patar, berkenalan dengan AKBP Fajar melalui media sosial.

"Keduanya berteman di Instagram sejak tahun 2024," ungkap Patar, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Rabu (26/3/2025).

Dari pertemanan itu, keduanya menjadi akrab dan pada tanggal 10 Juni 2024, saat Fajar menginap di salah satu hotel di Kota Kupang, dia menghubungi FWLS.

Saat itu, Fajar meminta Stefani agar mencari seorang anak kecil untuk 'menjadi korbannya'.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved