Berita Jambi
Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba di Batanghari, Sita Sabu dan Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Dalam operasi ini, petugas menyita sabu dan pil ekstasi serta menangkap seorang tersangka.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi pada Kamis (27/03/2025).
Baca juga: Residivis Curanmor di Kuala Tungkal Jambi Ditangkap, Hasil Curian untuk Judi Online dan Narkoba
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Batanghari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan pada Selasa (11/03/2025).
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik besar berisi sabu serta satu plastik besar berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman.
"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial DI, yang mengaku telah dua kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah Rp35 juta," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.
Atas perbuatannya, tersangka DI dijerat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca juga: Polsek Tebing Tinggi Jambi Ungkap 2 Kasus Narkoba, Amankan Enam Tersangka dan Puluhan Paket Sabu
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Kombes Pol. Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.