Berita Tanjabbar

Residivis Curanmor di Kuala Tungkal Jambi Ditangkap, Hasil Curian untuk Judi Online dan Narkoba

Residivis pencurian motor (curanmor), SP (29), warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ternyata.

Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro
Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Setiawan Sipayung. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - SP (29), seorang residivis pencurian motor (curanmor) asal Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kembali ditangkap setelah meresahkan warga dengan aksinya di 13 tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Setiawan Sipayung, mengungkapkan bahwa hasil curian tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online (judol).

"Jadi hasilnya itu rencana mau dipakai untuk judol dan membeli narkoba sabu," kata AKP Frans, Selasa (25/03/2025).

Namun, sebelum sempat menikmati hasil curiannya, SP keburu ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban.

Diketahui, tersangka telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2024 dengan berbagai modus untuk mengelabui korbannya. Saat ini, pelaku sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 198, Keragaman Budaya

Baca juga: Waka DPRD Kota Jambi M Yasir Serahkan Ambulance untuk Masjid Nurul Huda Pall Lima

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved