Mengapa Kopka Basarsyah yang Dijerat Pasal Penembakan 3 Polisi? Peltu Lubis Hanya Pasal Perjudian
2 anggota TNI yang terkait dengan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dijerat pasal berbeda.
TRIBUNJAMBI.COM- 2 anggota TNI yang terkait dengan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dijerat pasal berbeda.
Kedua anggota TNI, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.
Baca juga: Peran Bripda K Polisi di Polda Sumsel, Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Lampung
Baca juga: Daftar 4 Tersangka Buntut Kasus Sabung Ayam di Lampung: 2 Oknum TNI, 1 Polri, 1 Sipil
Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripda KP alias Kapri dan satu warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Lantas kenapa 2 anggota TNI dijerat pasal berbeda?
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mempertanyakan perbedaan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.
Hibnu menganggap ada hubungan antara Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dalam konteks penggunaan senjata yang digunakan saat melakukan penembakan.
Dia menduga bahwa Peltu Lubis-lah pemilik senjata yang digunakan Kopka Basarsyah untuk menembak tiga polisi.
Karena itu, Hibnu mengatakan pihak TNI harus mendalaminya agar kasus ini semakin terang.
"TNI kan (menetapkan) hanya pelakunya kan (Kopka) B sedangkan Peltu Y (Lubis), penyediaan senjata. Pertanyaannya, hubungan hukum apa yang terjadi antara B dan Y kalau dipisahkan sebagai kepemilikan senjata."
Baca juga: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup Kasus Penembakan Bos Rental, Satu Terdakwa 4 Tahun Penjara
"Ini saya kira perlu didalami. Karena paling tidak, ada suatu hubungan antara Kopka B dan Peltu Y, ini suatu rangkaian kalau bisa dikatakan turut serta, ada suatu kesamaan (terkait) kepemilikan senjata," katanya dalam program Kompas Petang dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, Hibnu turut menyoroti adanya polisi yang turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam.
Polisi yang dimaksud adalah anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Bripda Kapri.
Hibnu menduga adanya kerja sama antara Kopka Basarsyah dan Bripda Kapri dalam pengelolaan judi sabung ayam hingga mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Peran Oknum Polda Sumsel Bripda KP, Tersangka Baru Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada di TKP
Menurutnya, TNI dan Polri khususnya Polda Lampung perlu mendalami untuk pengembangan kasus.
"Inilah saya kira ketika Denpom menentukan itu bagian dari permulaan. Demikian Polda, apakah juga tidak dimungkinkan antara Brimob dan TNI terkait dengan koneksitas sama-sama sebagai kaitannya dengan judi. Ini akan terus berkembang," katanya.
Kendati demikian, Hibnu mengapresiasi kerja TNI dan Polri yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, dia mendorong agar adanya pengungkap tabir terkait perjudian yang diduga dilakukan oknum TNI dan Polri.
"Ini belum seperti yang dibayangkan karena itu (judi) suatu sistem dan sudah lama. Dan penembakan tidak semudah itu, ini senjatanya, ini penembaknya, tapi kaitannya apa, hukumnya apa."
"Saya kira penyidik Pom TNI bisa membuka tabir ini agar masyarakat semakin jelas," tuturnya.
Penjelasan Puspom TNI AD
Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melansir dari Kompas.id, Selasa (25/3/2025) beberkan pasal yang disangkakan pada tersangka.
"Tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Kopda Basar dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada hari yang sama insiden tewasnya tiga polisi tertembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) lalu.
Baca juga: Viral Pria di Banten Hilang 3 Hari, Ditemukan di Pohon Beringin Besar, Keterlibatan Mahluk Halus?
Baca juga: 2 Kasus di Sabung Ayam Lampung yang Tewaskan 3 Polisi, 2 TNI dan 1 Polisi Jadi Tersangka
Para korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.
Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basar menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan. Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian fokus mencari barang bukti senjata api yang digunakan untuk menembak korban. Barang bukti berupa senjata laras panjang menyerupai FNC dengan kaliber 5,56 milimeter itu ditemukan di semak-semak tak jauh dari lokasi penembakan.
Selanjutnya pada 22 Maret 2025, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan meminta anggota Polsek Negara Batin Aipda Suara Anjani dan Brigadir Rio Agusto membuat laporan sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut.
Ia menyebut, penetapan tersangka langsung dilakukan sehari setelah laporan dibuat.
Ditanya terkait senjata api yang digunakan, ungkap Eka, pihaknya masih mendalami senjata laras panjang yang digunakaan untuk menembak korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, suku cadang senjata api diduga campuran dan tidak sesuai standar pabrik.
”Patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan karena tidak standar pabrik. Tapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek di Labfor Mabes Polri ataupun akan diuji balistik juga di Pindad. Ini akan kami lakukan,” kata Eka.
Dalam kasus penembakan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter, 8 butir selongsong dengan kaliber 5,56 milimeter, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm.
Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil otopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.
Saat ini, tim investigasi gabungan masih terus bekerja untuk melakukan penyelidikan mendetail terkait insiden penembakan itu. Penyidik dari kedua instansi terus bekerja untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
”Sampai tadi malam tim masih terus bekerja untuk mencocokkan dari hasil yang sudah disampaikan Bapak Kapolda Lampung terkait adanya selongsong dan sebagainya. Ini kami hitung dan analisis betul,” katanya.
Kronologi Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika sebelumnya telah menjelaskan hasil olah TKP dalam kasus penembakan tiga polisi saat menggerebek arena perjudian sabung ayam di Way Kanan.
Diketahui, tragedi berdarah terjadi saat polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Alih-alih berhasil mengamankan lokasi, operasi tersebut justru berakhir dengan penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Kapolda lebih lanjut menerangkan, kejadian berawal dari beredarnya undangan melalui WhatsApp dan Facebook untuk menghadiri perjudian di Register 44 Way Kanan.
Undangan ini juga dikonfirmasikan ke beberapa orang.
Helmy menjelaskan, orang-orang yang hadir di lokasi diduga bukan hanya dari Lampung.
Karena ditemukan sejumlah kendaraan dengan nomor polisi dari luar Lampung.
Kapolda menyampaikan, terdapat empat saksi yang melihat langsung penembakan tersebut.
"Sejauh ini yang diamankan untuk menjadi saksi sekaligus tersangka adalah Z. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ia mengetahui adanya lapak perjudian sabung ayam di Way Kanan dari teman-temannya, yaitu IPL, R, serta IW (dalam pengejaran). Undangan tersebut disebarkan oleh seorang oknum berinisial B melalui pesan WhatsApp," beber Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Senin (17/3/2025), Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan dalam konteks pembubaran.
Pada akhirnya dilakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin pada sore harinya.
"Saat tiba di lokasi pada 17 Maret 2025, petugas melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa. Namun, terdengar beberapa kali letusan senjata hingga akhirnya diketahui tiga anggota Polri meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, petugas lainnya berusaha mengevakuasi korban sambil melindungi diri," jelasnya.
Dari peristiwa ini, Kapolda menegaskan pihaknya berupaya mengungkap kejadian secara transparan dan menyeluruh.
"Dalam kejadian ini terdapat dua insiden, yakni perjudian sabung ayam dan meninggalnya tiga anggota Polri," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Dijerat dengan Pasal Berbeda? Ini Analisis Pakar Hukum,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang PSU Pilkada Bungo, KPU Jambi Supervisi ke KPU Bungo, Suparmin: Pastikan Kesiapan Logistik
Baca juga: Viral Video Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Joget Velocity Bareng Bestie dan Putrinya
Baca juga: Peran Bripda K Polisi di Polda Sumsel, Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Lampung
Jelang PSU Pilkada Bungo, KPU Jambi Supervisi ke KPU Bungo, Suparmin: Pastikan Kesiapan Logistik |
![]() |
---|
Harga Emas Antam di Jambi Hari Ini Makin Bersinar Jadi Rp1.769.000 per Gram |
![]() |
---|
Peran Bripda K Polisi di Polda Sumsel, Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Lampung |
![]() |
---|
Viral Pria di Banten Hilang 3 Hari, Ditemukan di Pohon Beringin Besar, Keterlibatan Mahluk Halus? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.