Berita Jambi
Karyawati Perusahaan Cat di Jambi Bawa Kabur Rp 376 Juta
Kurniati Wulan (31), seorang karyawan perusahaan distributor cat di Jambi, ditangkap polisi setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 376 juta.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kurniati Wulan (31), seorang karyawan perusahaan distributor cat di Jambi, ditangkap polisi setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 376 juta.
Aksi penggelapan ini terungkap saat perusahaan CV Atlas di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, melakukan audit keuangan pada Desember 2024 lalu.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, mengungkapkan bahwa audit perusahaan menemukan ketidaksesuaian data keuangan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 376 juta.
Baca juga: Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Teman Sendiri, Hendak Dijual Rp1,2 Juta
"Terdapat beberapa nota yang telah ditagih, namun penyetoran uang dari audit nota tersebut tidak sesuai dengan yang disetorkan oleh pelaku ke CV Atlas," kata Helrawati, Rabu (26/3/2025).
Mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut, perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Jambi Selatan.
Namun, setelah audit mengungkap kecurangan tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Setelah lama melakukan pelarian dan berpindah-pindah ke berbagai kota, pelaku dapat diamankan Pekanbaru Riau.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.