Berita Nasional

Beda 15 Tahun, Rupanya Oknum Kepsek dan Eks Murid yang Masih SMP Dipergoki dalam Mobil Jalin Asmara

Ternyata oknum kepala sekolah (kepsek) yang dipergoki warga di dalam mobil bersama mantan siswinya yang masih SMP dengan beda umur hingga 15 tahun.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
DIPERGOKI WARGA: Ilustrasi warga gerebek mobil parkir di pinggir jalan. Oknum Kepala Sekolah (kepsek) dipergoki warga tengah menodai mantan siswinya yang masih duduk di bangku SMP di dalam mobil. (Ist) 

TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata Oknum Kepala Sekolah (kepsek) yang dipergoki warga di dalam mobil bersama mantan siswinya yang masih SMP dengan beda umur hingga 15 tahun.

Oknum kepsek bernisial DZ itu saat ini berumur 29 tahun.

Sementara anak di bawah umur bernisial RAA tersebut berumur 14 tahun.

Kini dia duduk di kelas SMP, tepatnya kelas IX.

Keduanya sebagaimana diketahui dipergoki warga yang pulang Salat Tarawih berada di dalam mobil.

Oknum Kepala Sekolah dan mantan muridnya itu tertangkap basah tengah berbuat tak senonoh.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, RAA dan DZ ternyata telah menjalin hubungan asmara.

Korban mengungkapkan selama di dalam mobil, DZ telah melakukan tindakan tidak senonoh dengannya.

Baca juga: Perjuangan Mencari Keadilan untuk Sang Ayah, Anak AKP Lusiyanto Menangis di Hadapan Hotman Paris

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Penjualan Senjata Api ke KKB Papua, 8 Urutan Kronologi

Polisi menemukan DZ sebelumnya juga telah mengirimkan foto-foto vulgar melalui WhatsApp kepada korban.

Kedekatan keduanya bermula saat DZ menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling di SMP korban.

Meskipun DZ dipindahtugaskan ke posisi Kepala Sekolah Dasar, komunikasi mereka tetap terjalin.

Sayangnya, hubungan ini berlanjut ke arah yang sangat keliru.

Hingga orangtua RAA merasakan adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Melalui laporan warga, kami berhasil menangkap tersangka." 

"Dia kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved