KKJ Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi di Tempo dan Beri Jaminan Keamanan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak pihak berwenang untuk menangkap pelaku teror di kantor media Tempo dan memberikan jaminan keamanan jurnalis

Editor: Mareza Sutan AJ
Tempo
TEROR: Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan pernyataan sikap dengan menyebutkan aksi itu adalah ancaman kebebasan pers dan pentingnya mekanisme perlindungan jurnalis. (Tempo) 

Kekerasan terhadap jurnalis bukan lagi sekadar kasus individual, tapi ini menjadi ancaman kebebasan pers yang sistemik pada kerja-kerja jurnalistik.

"Sayangnya, aparat penegak hukum masih gagal memberikan rasa aman. Bahkan kasus-kasus yang dilaporkan pun mengendap, tanpa ada kejelasan.

Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.

Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang. 

Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:

Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.

Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.

Polisi juga perlu mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media.

Lebih lanjut, KKJ juga mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.

Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

Selanjutnya, KKJ juga mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis.

Terakhir, KKJ mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

 

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Bicara soal Teror Kepala Babi di Tempo: Ini Bentuk Ancaman

Baca juga: Setelah Kepala Babi, Tempo Kembali Dapat Kiriman Bangkai Hewan, Kali ini Tikus yang Dipenggal

Baca juga: Klarifikasi PCO Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi ke  Tempo agar Dimasak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved