Berita Nasional

Cara Rafy Hilangkan Jejak usai Habisi Kekasihnya, Mayat Dibawa Pindah, Kerangka Dibersihkan

Pria di Bantul, Muhammad Rafy Ramadhan (24) tega membunuh kekasihnya, Enggal Dika Puspia (23) pada September 2024 lalu.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polres Bantul
PRIA BUNUH PACAR - Kolase Muhammad Rafy Ramadhan (24) yang melaukan pembunuhan terhadap pacarnya dan menyimpan jasad korban selama enam bulan sebelum terungkap pada 20 Maret 2025 lalu. Tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANTUL - Pria di Bantul, Muhammad Rafy Ramadhan (24) tega membunuh kekasihnya, Enggal Dika Puspia (23) pada September 2024 lalu.

Dia berupaya menghilangkan jejak setelah menghilangkan nyawa korban.

Polisi mengungkap upaya Rafy untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Setelah membunuh kekasihnya, pada September 2024, Rafy membersihkan jenazah.

Dia memasukkannya ke dalam trash bag, lalu memindahkannya ke rumah orang tuanya di Padukuhan Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menyebut kasus pembunuhan pria di Bantul terhadap pasangannya ini terungkap setelah ada laporan mengenai seorang perempuan yang lama tak terlihat.

Kecurigaan muncul karena sang kekasih menggunakan motor korban.

Mendapat laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dan menemukan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di suatu indekos Kelurahan Sabdodadi.

"Jenazah korban ditemukan pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.00 WIB, usai jajaran Polsek Bantul dan Polres Bantul mendapat laporan terkait dugaan pembunuhan," ungkapnya, dilansir TribunJogja.com.

"Saat ditemukan, jenazah korban tinggal kerangka. Saat ini, jenazah korban dibawa ke RS Bayangkara untuk dilakukan otopsi lebih lanjut," ujarnya. 

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kepala Dukuh Gading Lumbung, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul, Edy Purnama, mengungkapkan, awalnya dia tidak mengetahui adanya kasus pembunuhan ini. 

Edy baru sadar setelah diminta polisi datang ke rumah orang tua Rafy pada Kamis (20/3/2025).

"Saya pikir ini kasus narkoba karena polisi memasang garis polisi di halaman rumah. Ternyata, Rafy disuruh membongkar isi tiga trash bag dan dua koper besar," kata Edy saat ditemui di rumahnya, Jumat (21/3/2025), dilansir dari TribunJogja.com.

Edy menceritakan, polisi meminta Rafy memilah isi kantong sampah atau trash bag dan koper tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved