Pilunya Wanita Ini Dihabisi Pacarnya Sendiri, Mayatnya Sempat Dibawa Berkeliling lalu Dibuang
Kasus penemuan mayat wanita di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, kini telah terungkap.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penemuan mayat wanita di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara kini telah terungkap.
Korban wanita bernama Risma Yunita (31) ternyata dihabisi pacarnya, Edy Subayu (39).
Dari informasi yang diperoleh, Risma punya usaha rumah makan di kawasan Kualanamu, Deli Serdang.
Insiden ini cukup miris. Pasalnya, keduanya menjalin hubungan asmara secara jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR).
Hubungan LDR itu sudah mereka jalani selama satu tahun.
Setelah bertemu, alih-alih makin akrab, justru jadi petaka bagi Risma Yunita.
Pelaku pembunuhan, Edy Subayu, warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sudah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Edy ditangkap di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Sabtu (22/3/2025) dini hari tadi.
Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Risma Yunita.
Pemicunya, Risma terus mendesak Edy agar segera menikahinya. Alhasil pelaku gelap mata dan akhirnya membunuh Risma.
Kronologi Kejadian
Edy mengaku kenal korban sejak Februari 2024 lalu melalui aplikasi kencan 'Tantan".
Mereka lantas bertukar nomor handphone dan berlanjut komunikasi hingga akhirnya menjalin hubungan asmara secara LDR.
Korban yang ngebet untuk menikah sempat menanyakan pekerjaan Edy dan kesiapannya yang untuk berumah tangga kembali.
Adapun Edy sebelumnya telah berterus terang bahwa dirinya berstatus duda.
"Kenal dari aplikasi tantan, makai handphone. Terus dia menantang saya sudah siap berumah tangga belum, dan saya bilang siap," kata Edy Subayu, Sabtu (22/3/2025), dilansir dari Tribun-Medan.com.
Saat berkenalan, posisi Edy Subayu berada di Kota Padang, Sumatera Barat bekerja sebagai kuli bangunan.
Lalu pada Oktober lalu, korban mendesak pelaku pulang ke Kota Medan namun pelaku menyatakan belum bisa.
Saat itu Edy menjanjikan kepada korban akan pulang bulan Desember 2024, usai pekerjaannya beres.
Namun, janji tersebut tidak ditepati Edy. Ia baru pulang dari Sumatera Barat ke Kota Medan pada Februari lalu.
"Lalu bulan dua lah saya pulang, tahun 2025 tanggal 7. Saya sampai Medan terus kami jumpa," ungkapnya.
Setelah pulang dan berulang kali bertemu dengan Risma, Edy mulai mendapat desakan untuk menikahinya.
Korban meminta Edy segera menikahinya usai Lebaran atau tepatnya bulan Mei mendatang.
Desakan itu membuat Edy kesal. Pasalnya, dia mengaku tak punya uang dan tidak terlalu punya niatan untuk menikah lagi.
"Dia minta bulan 5 (menikah). Dia minta dinikahi, saya gak ada uang," ujarnya.
Alhasil, Edy akhirnya merencanakan pembunuhan Risma.
Setelah mengatur rencana selama tiga hari, Edy melaksanakan eksekusi pada Jumat (21/3/2025) kemarin.
Dia menjemput korban di rumahnya, kemudian dibawa ke indekos pelaku.
Di sini lah korban dicekik dari belakang hingga meninggal dunia.
Saat dihadirkan di Polrestabes Medan, pelaku tampak duduk di kursi roda karena kakinya ditembak oleh kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, Risma dijemput dahulu ke rumahnya lalu dibawa ke kamar indekos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.
Di kamar inilah korban dicekik dari belakang hingga meninggal dunia.
Usai tewas, pelaku menaikkan korban ke atas sepeda motor dengan cara dua tangannya diletakkan di perut pelaku, sambil dipegang menggunakan tangan kirinya.
Kemudian, pelaku membonceng jenazah korban berkeliling wilayah Sunggal.
Namun, di perjalanan, kaki korban sempat terseret ke aspal dan mendapat sorotan pengendara lainnya.
Sampai akhirnya pelaku membuang mayat korban ke perkebunan tebu, kurang lebih 20 meter dari pinggir jalan.
"Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan," kata Kombes Gidion, Sabtu (22/3/2025).
Motif Pembunuhan
Kapolrestabes mengungkap, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak setahun belakangan.
Dugaan sementara, motif Edy membunuh kekasihnya itu karena menginginkan harta benda korban berupa cincin, anting, handphone, dan sepeda motor korban.
Namun demikian, ada dugaan motif lainnya yakni pelaku kesal korban kerap mendesak supaya dinikahi.
"Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia."
Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Komebs Gidion menambahkan, Edy sudah merencanakan pembunuhan Risma sejak 3 hari sebelumnya.
Setelah membunuh korban, dia mengambil harta benda korban berupa 2 handphone, cincin, anting, dan sepeda motornya.
Kemudian, pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan motor korban.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PILU Risma Yunita, Setahun Jalin Hubungan LDR, Setelah Bertemu Malah Dibunuh Sang Pacar.
Baca juga: Willie Salim Minta Maaf Konten Masak Rendang 200 Kg di Palembang Bikin Gaduh: Jujur, Aku Hanya Kaget
Baca juga: 4 Cara Cek Tarif Tol Online Mudah dengan HP, Cocok untuk Mudik Lebaran 2025
Baca juga: 2 Tahun Tubuh Korban Disimpan di Freezer, Tersangka Mutilasi di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Meledak Hati Keluarga usai Pembunuh Wanita Hamil dengan 98 Luka Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman, Wanda akan Reka Ulang di Tiga Lokasi |
![]() |
---|
Sahroni Terkubur Bersama 4 Jasad, Polisi Lakukan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Pantas Sepi, Haji Sahroni Ditemukan Terkubur Bersama 4 Jasad di Belakang Rumah |
![]() |
---|
Pantas Dihukum Mati, Tatang Bunuh Pacar Demi Kuasai Harta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.