Berita Nasional

2 Tahun Tubuh Korban Disimpan di Freezer, Tersangka Mutilasi di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Seorang pria berinisial MR (24) membunuh dan memutilasi saudaranya, JR (52), di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Tangerang
KASUS MUTILASI: Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono memaparkan pelaku pembunuhan, Jumat (21/3/2025). Marcellino Rarun (24) tega memutilasi sepupunya sendiri sekaligus buronan penipuan Jefry Rarun atau JR (54), di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Potongan tubuh korban disimpan pelaku di freezer sejak tahun 2023. (foto: Tribun Tangerang) 

TRIBUNJAMBI.COM, TANGERANG - Polisi mengungkap kasus mutilasi yang mengejutkan masyarakat di Tengerang.

Seorang pria bernama Marcellino Rarun alias MR (24) membunuh dan memutilasi saudaranya, Jefry Rarun alias JR (52), di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025, ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara berencana menangkap JR terkait kasus penipuan.

Namun, saat tiba di rumah JR, polisi hanya menemukan MR, yang masih keluarga JR.

Curigai Lemari Pendingin

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai di rumah tersebut.

Pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka freezer tersebut.

"Kami meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. Ternyata di dalamnya terdapat jasad manusia yang sudah dimutilasi menjadi delapan bagian," ungkap Baktiar dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025.

Tindakan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban JR sejatinya sudah terjadi sejak lama.

MR melakukan mutilasi terhadap JR pada bulan Desember 2023.

Menurut Baktiar, setelah membunuh JR dengan cara menikam lehernya beberapa kali, MR memutilasi tubuh korban menggunakan gergaji.

Potongan tubuh tersebut awalnya disimpan di dalam kamar mandi.

Namun setelah mengeluarkan bau busuk, potongan tubuh korban kemudian dipindahkan ke lemari pendingin daging.

"MR membeli lemari pendingin setelah potongan tubuh itu mulai membusuk. Dia menyimpan potongan tubuh korban di dalamnya dan memindahkannya ke rumah lain milik korban setelah bengkel tempat penyimpanan disita oleh bank pada Februari 2025," jelas Baktiar.

Setelah penemuan jasad korban, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), otopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved