Berita Jambi
Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran di Jambi
Angkutan Batubara dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025 di Provinsi Jambi.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Angkutan Batubara dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025 di Provinsi Jambi.
Larangan operasi ini dimulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Larangan ini bertujuan untuk memperlancar kendaraan yang akan melakukan mudik lebaran agar tidak terjadi penumpukan volume kendaraan di jalan.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Melewati Jambi Diprediksi Terjadi 28-30 Maret 2025
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melalui Kasi Lalu lintas, Herlambang mengatakan muatan batubara dari mulut tambang paling lambat dilakukan pada 22 Maret.
"Berdasarkan hasil rapat, untuk muat dari mulut tambang itu paling lambat tanggal 22 Maret, jadi diperkirakan tanggal 24 itu sudah clear, tidak ada lagi mobil batubara di jalan," ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Kata Herlambang, saat ini Pemerintah sedang berproses menyiapkan Surat Edadan (SE) Gubernur untuk pelarangannya.
Selain angkutan batubara, pemerintah juga telah melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang beroperasi selama mudik lebaran 2025.
"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) angkutan barang itukan, baik dari pulau Jawa maupun dari Aceh dihentikan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April," ujarnya.
Baca juga: Siap Amankan Arus Mudik, Polres Kerinci Jambi Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.