Berita Jambi

Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran di Jambi

 Angkutan Batubara dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025 di Provinsi Jambi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
ANGKUTAN BATUBARA - Angkutan Batubara dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025 di Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Angkutan Batubara dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025 di Provinsi Jambi.

Larangan operasi ini dimulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Larangan ini bertujuan untuk memperlancar kendaraan yang akan melakukan mudik lebaran agar tidak terjadi penumpukan volume kendaraan di jalan.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Melewati Jambi Diprediksi Terjadi 28-30 Maret 2025

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melalui Kasi Lalu lintas, Herlambang mengatakan muatan batubara dari mulut tambang paling lambat dilakukan pada 22 Maret.

"Berdasarkan hasil rapat, untuk muat dari mulut tambang itu paling lambat tanggal 22 Maret, jadi diperkirakan tanggal 24 itu sudah clear, tidak ada lagi mobil batubara di jalan," ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Kata Herlambang, saat ini Pemerintah sedang berproses menyiapkan Surat Edadan (SE) Gubernur untuk pelarangannya.

Selain angkutan batubara, pemerintah juga telah melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang beroperasi selama mudik lebaran 2025.

"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) angkutan barang itukan, baik dari pulau Jawa maupun dari Aceh dihentikan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April," ujarnya.

Baca juga: Siap Amankan Arus Mudik, Polres Kerinci Jambi Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved