Tangkap Pelaku Teror Tempo! Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers

Konsorsium Jurnalisme Aman yang terdiri dari tiga organisasi–Yayasan Tifa, HRWG, dan PPMN–mengecam aksi teror terhadap media  Tempo lewat pengiriman

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
TEROR KEPALA BABI - Wartawan Tempo menerima teror melalui kiriman paket berisi kepala babi. Paket itu dibuka pada Kamis (20/3/2025). 

“Kita tidak ingin jurnalis, juga masyarakat, hidup dalam ketakutan akan ancaman dan teror hanya karena bersikap kritis terhadap kekuasaan atau punya pandangan berbeda dari pemerintah,” katanya.

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap media dan jurnalis adalah pelanggaran serius bagi kebebasan pers, demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin dalam UU Pers dan UU HAM. Apalagi, teror dengan kepala babi adalah serangan yang bersifat kultural di masyarakat Indonesia dan pelakunya wajib dipidana dengan UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Direktur Eksekutif HRWG Daniel Awigra.
 
Konsorsium Jurnalisme Aman menilai, meskipun tidak ditemukan pesan tertulis dalam paket tersebut, simbol kepala babi yang terpotong jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi Tempo dan media lainnya yang selama ini menyuarakan kritik.

 Secara jelas dalam Pasal 2 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

 Kebebasan pers adalah pengejawantahan kekuatan rakyat. Apabila jurnalis dan media terus dirisak, kehidupan bernegara yang demokratis akan menjadi angan belaka. 

Baca juga: KKB Papua Ternyata Sempat Serang Polisi Sebelum Tembak Honorer di Intan Jaya, Tapi Gagal

Menilik situasi di atas, Konsorsium Jurnalisme Aman mendesak:

1. Aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik teror ini.

2. Pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Terkhusus, Dewan Pers dapat memaksimalkan kewenangannya yang independen untuk terus mengawasi dan mendorong perlindungan kebebasan pers yang substansial.

3. Seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikorbankan. Kami tidak akan tinggal diam menghadapi upaya pembungkaman ini. Solidaritas untuk Tempo dan seluruh jurnalis yang terus memperjuangkan kebenaran!

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari, Sediakan 2.300 Paket

Baca juga: 2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah di Sumut Rp4,7 Miliar, Modusnya Pengaduan Fiktif Korupsi DAK Fisik

Baca juga: Isi Dakwaan Helen Bos Narkoba Jambi, dari Pasal 114 Pasal 112 hingga Pasal 132

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved