Berita Jambi

Pemilik Warung di Jambi Serahkan Anak Buah ke Polisi karena Pencabulan

Pelaku berinisial AZ (20), yang merupakan karyawan di tempat kejadian, ditangkap langsung oleh pemilik warung setelah tepergok melakukan perbuatan tid

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
DISERAHKAN - Pelaku berinisial AZ (20), yang merupakan karyawan di tempat kejadian, ditangkap langsung oleh pemilik warung setelah tepergok melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah makan di Kota Jambi

Pelaku berinisial AZ (20), yang merupakan karyawan di tempat kejadian, ditangkap langsung oleh pemilik warung setelah tepergok melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan setelah pemilik warung memergoki tindakan asusila terhadap korban, seorang anak berusia sembilan sembilan tahun," ujar Manang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di  Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. 

Saat itu, pemilik warung, baru saja menutup tempat usahanya dan beristirahat di kamar. 

Namun, ia terkejut saat melihat karyawannya, AZ, mencium perut korban dan memegang kemaluan bocah tersebut.

Melihat kejadian itu, pemilik warung langsung marah dan membawa pelaku ke Polda Jambi untuk diproses hukum. Kasus ini kemudian dilaporkan dengan Nomor LP/B/77/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 3 Maret 2025.

Manang menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. 

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi. 

"Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk ibu korban, Santi Ratna, serta beberapa saksi lain, yaitu Iqbal Fauzi, Diky Berty, dan ahli dari UPTD PPA," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak dan segera melapor jika menemukan kasus serupa. (fan)

Baca juga: Viral Farrel dan Nayaka Jual Ginjal di Bundaran HI untuk Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi

Baca juga: Nasib Ucok Berubah Setelah Curi Motor Istri Danramil di Sarolangun Jambi dan Ketahuan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved